KomentarNews.ID
Bitung- Tahun 2020 ini Pemkot Bitung mendapat kuota dari pusat yaitu beras bulog Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 100 ton. Kendati begitu, dalam penyaluranya ternyata tidak segampang membalikan telapak tangan. Hal ini disebabkan harus melalui tahapan yang sangat ketat.
Lantas, apa saja syaratnya sehingga beras CBP bisa digunakan atau disalurkan? Berikut wawancara singkat secara exclusive wartawan komentarnews.id Biro Kota Bitung dengan Kepala Dinas Sosial Kota Bitung Give Mose AP, MS.i.
Kepada wartawan, Give Mose menjelaskan secara panjang lebar dan membenarkan bahwa memang Pemkot Bitung tahun 2020 ini mendapatkan stock beras 100 ton. Akan tetapi hal ini bukan untuk dibagikan kepada warga miskin akan tetapi teknis dalam penyaluranya ketika ada bencana yang sudah dinyatakan darurat. Itu pun tergantung dari kebijakan kepala daerah melalui Surat Keputusan Walikota.
Terkait CBP ini, tidak hanya Kota Bitung saja yang mendapat kuota Akan tetapi di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) juga kecipratan akan CBP ini yang diperuntukan untuk keadaan bencana tanggap darurat dan kuota untuk Bitung ada 100 ton seperti yang sudah dijelaskanya diatas.
Kendati demikian, lanjut Mose bahwa untuk Saving akan stock beras ini, tidak ditumpuk di Kantor Dinsos Bitung, melainkan berada di kantor Bulog. "Berasnya tidak disini, saya juga kuatir jika stock beras tersebut ada di kantor Dinsos sini, takutnya akan disangka-sangka negatif apalagi saat ini tahun-tahun politik. Sebab untuk pengambilan akan beras bulog ini harus ada permintaan resmi dari Pemkot Bitung untuk pengambilan stock beras 100 ton tersebut," kata mantan staff ahli Pemkot Bitung ini.
Menurutnya CBP setiap tahun ada dan dititipkan di Gudang Bulog yang dipersiapkan untuk situasi darurat bencana.
Terkait dengan dampak wabah virus corona atau covid-19, Give mengatakan, CBP bisa digunakan dan sudah ada surat edaran Kemensos yang menyatakan CBP bisa disalurkan.
"Akan tetapi, Kemensos meminta harus ada data valid soal siapa-siapa penerima CBP. Apakan penerima benar-benar terdampak akibat virus corona atau tidak, karena dalam surat edaran CBP hanya diperuntukkan bagi yang terdampak,” jelasnya.
Ditambah lagi kata dia, CBP bisa digunakan setelah Wali Kota Bitung menerbitkan SK tanggap darurat terkait virus corona.
Namun itu pun dalam pendataannya dilakukan secara extra ketat akan data penerima secara valid dan ada SK tangap darurat, baru dijukan permohonan mengeluarkan CBP ke Bulog serta langsung disalurkan ke penerima saat itu juga,” jelasnya.
Untuk Pemkot saat ini, dalam menghadapi dampak virus corona, pihaknya bersama instansi lain sementara masih sementara melakukan pendataan warga yang dipersiapkan untuk mendapat bantuan. Akan tetapi di tahun 2020 ini belum ada permintaan satu karung pun terkait CBP Pemkot Bitung.
"Namun dalam pendataan nanti, itu pun masih akan melihat perkembangan akan dampak dari Covid-19 ini. Jika pun sudah akan redah dalam waktu dekat tentu masih akan dipikirkan. Akan tetapi jika Pandemi ini masih saja terus berlangsung dan meluas dan keadaan memang sudah sangat darurat bukan tidak mungkin CBP ini akan segera terpakai. Namun semuanya yang memutuskannya adalah pimpinan Kota yang mungkin saja akan dibahas secara bersama dengan instansi terkait," kuncinya.
Demikian penjelasan Kadis Sosial Kota Bitung Bapak Give Renaldow Mose AP MS.i. Dari Kota Bitung Sulawesi Utara wartawan komentarnews.id melaporkan.(nan)