KomentarNews.ID
Pemerintah RI nampaknya sangat hitung-hitungan dalam melakukan Lock Down secara menyeluruh. Entah itu dilihat dari dampak aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini membuat Pesiden Joko Widodo mengeluarkan langkah cepat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Skala Besar darurat Covid-19.
Lantas, apa saja isi dari penerbitan PP ini dan apa syarat-syaratnya. Berikut penjelasan Jokowi soal pembatasan Sosial Skala Besar Darurat Covid-19 dan syaratnya.
Sebagaimana dilansir detikcom, Rabu (1/4/2020), PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP bertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut isi lengkap PP tersebut:
Pasal 1:
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.(tim/dtc)