KomentarNews.ID
Bitung- Pihak Pemerintah Kota Bitung akhirnya melakukan langkah-langkah cepat dalam pencegahan Pandemi Virus Corona Covid-19.
Setelah melakukan all round dalam penyemprotan disinfektan di beberapa wilayah di Kota Bitung.
Kali ini giliran pasar-pasar Traditional yang menjadi sasaran untuk pencegahan mewabahnya Virus Corona Covid-19 ini.
Pasalnya kabar menyeruak bahwa seluruh pasar traditional bakal akan dibatasi jam operationalnya dan hal tersebut tertuang melalui Dinas Perdagangan bahwa telah dikeluarkan surat edaran bahwa mulai 1 April 2020 seluruh pasar traditional yaitu Girian, Pinasungkulan dan Winenet jam operasi akan dibatasi.
Jika sebelumnya jam operational sehari penuh serta 1x24 jam. Kali ini akan dibatasi hanya sampai jam 15:00 WITA atau jam 3 sore.
Penyampaian ini melalui Dinas Perdagangan Pemkot Bitung, menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasi pasar-pasar tradisional. Surat dengan Nomor 083/Disdag-BTG/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional se-Kota Bitung tertangal 31 Maret 2020.
Salah satu poin dari surat itu, adalah batas operasi pasar hanya sampai pukul 15.00 Wita atau jam 3.00 dan mulai berlaku Rabu tanggal 1 s/d 21 April 2020.
Surat itu dibenarkan Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Bitung, Benny Lontoh yang menyatakan pembatasan operasional pasar-pasar tradisional adalah salah satu langkah melakukan pencegahan penyebaran virus corona.
“Selain pembatasan jam operasi, kami juga sementara mengupayakan fasilitas penunjang lain seperti tempat cuci tangan,” kata Benny saat dikonfirmasi via Whats App, Selasa (31/03/2020).
Menurut Benny kepada wartawan komentarnews.id bahwa fasilitas itu baru terpasang di dua pasar yakni Pasar Pinasungkulan Sagerat dan Pasar Winenet.
“Pasar lainnya sementara kita siapkan dan semoga dalam waktu dekat bisa direalisasikan,” tandasnya.
Soal bilik sterilisasi apakah akan disediakan, Benny menyatakan kemungkinan pihaknya tidak akan menyiapkan di pintu masuk keluar areal pasar tradisional.
“Bilik steril mungkin tidak tapi tong air untuk cuci tangan yang sudah dipasang di dua pasar,” tandasnya.
Berikut surat edaran Disperindag Pemkot Bitung.
Dengan Hormat, Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran CoVID-19, khususnya di Pasar-pasar tradisional se-Kota Bitung dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2436/S, Maklumat Kapolri dan Arahan Bapak Wali Kota Bitung.
Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Terhitung mulai hari Rabu tanggal 1 s/d 21 April 2020, Pasar Tradisional se-Kota Bitung hanya dapat beroperasi sampai dengan jam 15.00 (3 Sore) dan setelah itu lokasi pasar akan dilakukan penyemprotan disifektan untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran virus Corona dalam areal pasar.
Dinas Perdagangan akan menyediakan tempat cuci tangan di 2 (dua) titik dalam pasar untuk digunakan oleh seluruh pengunjung pasar.
Pedagang dan Pembeli diharapkan untuk menggunakan alat kesehatan diri masing masing berupa Masker Penutup Hidung dan Sarung Tangan karena kesehatan dan keselamatan diri adalah tanggung jawab kita bersama.
Pedagang dimohon untuk tidak menaikan harga secara sepihak dan tidak wajar karena sembako dan barito adalah kebutuhan penting masyarakat banyak.
Para pedagang diharapkan dapat menjaga kebersihan disekitar tempat jualan masing-masing;
Pengunjung pasar diharapkan agar membeli barang persediaan rumah tangga secukupnya sesuai kebutunan dan sedapat mungkin mengurangi kunjungan ke pasar untuk menghindari kerumunan di dalam pasar Memohon seluruh aparat dan instansi terkait agar dapat menyesuaikan seluruh aktifitasnya masing-masing dengan pemberitahuan ini untuk kepentingan bersama.(nan)