Bitung, KomentarNews.ID- Selain melakukan penindakan hukum atas laporan yang ada. Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung dibawah Komando Kajari Dr Yadyn Palebangan SH MH juga melakukan Pelayanan Pengaduan Hukum & Pembayaran Tilang sampai pukul 20.00 WITA di awal tahun 2025.
Hal ini, sebagai wujud partisipasi dan pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat Kota Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung membuka kantor pelayanan hukum dan pembayaran denda tilang sampai dengan pukul 20.00 WITA setiap hari senin sampai dengan jumat.
Masyarakat Kota Bitung yang ingin melakukan pengaduan atau laporan tindak pidana korupsi maupun masyarakat yang akan melaksanakan pembayaran denda tilang dapat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung pelayanan dibuka sampai dengan pukul 20.00.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran denda tilang kami membuka pelayanan sampai dengan jam 20.00 malam dan juga bagi masyarakat kota Bitung yang ingin menyampaikan laporan pengaduan atau bertanya tentang perkembangan penanganan perkaranya dapat datang ke kantor sampai dengan pukul 20.00.
"Hal ini kami laksanakan karena menyikapi kondisi di Kota Bitung yang merupakan Kota multi dimensi dengan sektor pekerja di perusahaan sangat besar dan mereka rata-rata pulang kantor jam 16-17 sore. Sehingga ketika hendak mengambil SIM atau STNK belum memiliki waktu yang cukup memadai. Sehingga pelayanan hukum kami buka sampai dengan pukul 20.00 WITA," pungkasnya.
Kami menyiapkan petugas tilang dan juga PTSP yang siap melayani sampai dengan pukul 20.00 di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.(nan)