Iklan

Iklan

Jika Lolos Uji PPPK Guru, Steven Suluh Sebut Hal Menggembirakan Ini

Komentar News
Sunday, 12 September 2021, September 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T07:21:53Z
#Steven Suluh, #Ujian PPPK di Bitung, #Ujiaj PPPK di Bitung
Situasi Ujian PPPK Guru di SMKN 5 Bitung. Inzert Kaban BKPSDM-D Steven Suluh SSTP

Bitung, KomentarNews.ID- Sebanyak 362 Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di Kota Bitung telah resmi mengikuti Ujian PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) yang telah dibuka oleh Wali Kota Bitung di SMKN 5 pada Senin (13/09/2021) secara serentak di Indonesia.


Diketahui pelaksanaan Ujian Kompetensi PPPK ini, dilakukan secara online. Dimana seluruh peserta, diberikan soal secara langsung melalui komputer internet masing-masing peserta dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Republik Indonesia (RI).


Wali Kota berharap, dengan diikutinya ujian PPP3K dapat merubah nasib para guru honor agar mendapat penghasilan yang layak.


Lantas? apa tanggapan pihak Kaban BKPSDM-D (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Kota Bitung Steven Suluh SSTP, akan kelanjutan Ujian Test PPPK ini.


Mantan Kadis Sosial Pemkot Bitung  ini, mengatakan bahwa program Pemerintah PPPK ini memang merupakan berkah bagi Kota Bitung khususnya bagi kalangan Guru THL.


"Sebab ketika lulus pada ujian ini, peserta PPPK akan melalui beberapa tahapan, kemudian akan ada hal yang menggembirakan yaitu akan dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tentunya soal penghasilan akan setara dengan PNS," pungkasnya.


Sementara itu, dilansir pada Tempo.Co bahwa Aparatur Sipil Negara sebenarnya dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka dapat disimpulkan, ASN belum berarti PNS, akan tetapi PNS sudah pasti merupakan ASN.


Keduanya sama sama berstatus yang merujuk pada penjelasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.


Dalam pasal 1 disebutkan, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Fungsi dari PNS sendiri adalah sebagai pembina kepegawaian dan tujuannya untuk menempati posisi di pemerintahan yang sifatnya permanen.


Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu jabatannya.


Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.


Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.


Pada Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen ASN PPPK yang menjadi dasar perbedaan keduanya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.


Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, namun tidak diberikan kepada ASN PPPK, sebab PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika Lolos Uji PPPK Guru, Steven Suluh Sebut Hal Menggembirakan Ini

Terkini

Iklan