Salah satu Contoh Truck yang memarkir di badan jalan. (Foto dari Blora.id) Inzert Foto Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK |
Bitung, KomentarNews.ID- Fenomena kejadian kecelakaan yang belakangan terjadi di Kota Bitung, dimana sudah beberapa kali terjadi tabrakan belakang Truck Tronton yang diduga menyalahi aturan parkir di bahu jalan.
Nampaknya, mendapat perhatian serius. Oleh jajaran Polres Bitung, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas.
Pasalnya, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bitung. Nampaknya akan melakukan penegasannya untuk memberikan sanksi, kepada setiap kendaraan yang memarkir kendaraan Truck Tronton, dengan memakai bahu jalan.
Kepada sejumlah wartawan, Senin (09/03/2021), Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK, mengatakan bahwa memang saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perusahan-perusahaan pemilik kendaraan Truck Tronton, yang sering melintas di Kota Bitung, untuk tidak memarkir kendaraanya dengan menggunakan bahu jalan.
Menurutnya, bahwa pihaknya sudah menyurat kepada beberapa perusahaan, pemilik kendaraan serta asosiasi lainya, untuk tidak lagi melakukan pemarkiran kendaraan, di bahu jalan disepanjang wilayah Kota Bitung.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab jika ada mobil Truck memarkir kendaraan memakai bahu jalan, efek negatifnya salah satunya adalah sangat rawan terjadinya kecelakaan.
"Kita tahu bersama, masih terngiang di telinga kita, adanya kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di jalan Samratulangi. Dimana pengendara kendaraan bermotor, bersama yang diboncengi, akhirnya meninggal dunia, akibat menabrak belakang Truck Tronton. Sehingga hal ini harus segera kami sikapi secara tegas," ujarnya.
Ditanya, sanksi jika menemukan adanya Truck yang memarkir dipinggir jalan dengan memakai bahu jalan. "Ya pertama jika tidak ada sopir ban mobil kami gembos dan jika melihat ada sopir tentu akan kami tilang. Dan hal ini sudah beberapa kali tim kami mendapatinya," kata Awaludin.(*)