Jaksa Agung RI Burhanudin SH MH saat membawakan sambutan Kunker Virtual |
Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Arti penting kunjungan kerja virtual ini adalah dalam rangka evaluasi kinerja, penyerapan aspirasi, ruang diskusi, serta check and balance.
Selain itu forum ini juga sebagai sarana silahturahmi, “Bagaimanapun juga saya sebagai Bapak dan pimpinan tentunya ingin mengetahui setiap kondisi, hambatan, dan tantangan dalam setiap pelaksanaan tugas secara riil, khususnya di tengah pandemi saat ini. kata Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung dan unsur Pimpinan di pusat juga menghaturkan permintaan maaf selama pandemi ini belum dapat secara langsung mengunjungi jajaran di daerah, hanya melalui sarana virtual inilah Pimpinan dapat hadir dan menyerap informasi dan laporan sebanyak mungkin dari daerah, sebagai pertimbangan dan bahan kebijakan strategis, demi perbaikan dan kemajuan institusi.
“Dalam kesempatan ini saya ingin meninjau dan memastikan pelaksanaan dari setiap arahan yang telah disampaikan. "Saya akan evaluasi secara berkala, sejauh mana tanggung jawab saudara dalam menjalankan kebijakan dan instruksi yang telah saya berikan. Hal ini tentunya akan menjadi bahan rujukan bagi pimpinan dalam menilai kinerja saudara," tegasnya.
Pada pengarahan tanggal 8 Februari 2021, Jaksa Agung telah menyampaikan berbagai hal antara lain, terkait Kejaksaan Digital, pembuatan Big Data, percepatan pendataan benda sitaan dan barang rampasan, monitoring penyebaran Covid-19, pembentukan Satgas-53, penerapan Restorative Justice, penanganan perkara korupsi, pendampingan hukum, hingga inovasi teknologi.
“Saya ingatkan dan tegaskan bahwa setiap kebijakan yang telah saya keluarkan untuk benar-benar diedarkan dan diterima pada setiap satuan kerja saudara. Pastikan kebijakan tersebut dipahami dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai terjadi pimpinan di satuan kerja di daerah saudara salah dalam memahami kebijakan yang saya ambil, atau bahkan tidak melaporkan kinerjanya karena tidak mengetahui adanya informasi," tegas Jaksa Agung.
Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan menanamkan integritas pada seluruh pegawai Kejaksaan.
Untuk bulan Maret 2021 ini, Jaksa Agung memberikan catatan singkat di berbagai hal dan bidang yaitu:
- Bidang Pembinaan
Program Kejaksaan Digital telah di launching pada saat penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, terkait dengan hal tersebut Jaksa Agung menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
Agar program ini kita jadikan momentum untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada di Kejaksaan. Rancang dengan benar dan saksama, untuk menghindari tumpang tindih maupun duplikasi sistem dan aplikasi yang sudah ada, serta menciptakan sistem yang berkesinambungan.
Pembangunan infrastruktur IT Kejaksaan harus berjalan paralel dengan sistem pengamanannya. Pentingnya melakukan entry data pada Case Management System (CMS).
- Pelaksanaan E-Dosir ;
Saat ini Pemerintah tengah melakukan program vaksinasi Covid-19, sebagaimana yang juga tengah berlangsung di Kejaksaan Agung, oleh karena itu guna mendukung dan mengoptimalkan upaya tersebut, saya tegaskan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Asisten Pembinaan, dan Kasubagbin untuk mendorong percepatan upaya vaksinasi. Bagi wilayah yang sudah melaksanakan vaksinasi, agar segera dilakukan pendataan pegawai termasuk keluarganya yang telah dan yang belum divaksin, serta memastikan semua pegawai tervaksinasi, karena vaksin bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tetapi juga menyelamatkan rekan kerja dan keluarga.
Saat ini terinformasi adanya varian virus corona baru dari Inggris yaitu B117. Ini tentunya harus kita sikapi, tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan secara ketat meskipun saudara telah divaksin.
- Bidang Intelijen
Program vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan selama 15 (lima belas) bulan dan berlangsung dalam 2 periode, yakni Periode 1 berlangsung dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 (tiga puluh empat) provinsi, serta Periode 2 berlangsung selama 11 (sebelas) bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat sebanyak 181,5 juta orang. Oleh karena itu Jaksa Agung memerintahkan kepada jajaran Intelijen dan Datun untuk optimal melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan vaksinasi, serta program-program Pemerintah yang berkaitan lainnya dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) di wilayah yang terdapat program PEN dan PSN.
- Bidang Tindak Pidana Umum
Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk melindungi masyarakat kecil dan menghadirkan rasa keadilan. Jaksa Agung mengingatkan jajaran untuk betul-betul menyerap makna dari Perja tersebut.
Restorative Justice harus dipandang dari perspektif Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan, oleh karenanya sebagai manusia kita harus menggunakannya dengan bijaksana dan rasa empati, hadirkan rasa keadilan pada setiap tahapan penyelesaian perkara.
Jaksa Agung juga meminta kepada para Jaksa agar lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas Pra Penuntutan serta tetap memperhatikan Petunjuk Teknis penanganan perkara. Pahami secara saksama unsur-unsur delik dan bukti permulaan, jangan menimbulkan proses penegakan hukum yang serampangan, karena sesungguhnya apa yang kita lakukan akan menjadi refleksi keadilan di mata masyarakat.
Mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus betul-betul kita cermati khususnya mengenai beragam jenis delik yang ada didalamnya serta penerapan Asas Ultimum Remedium.
- Bidang Tindak Pidana Khusus
Pada kunjungan kerja virtual bulan Februari 2021 lalu, Jaksa Agung telah menyampaikan mengenai evaluasi kinerja bidang pidsus terkait produk perkara.
“Mengoptimalkan potensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena hal ini akan berkaitan dengan pemulihan kerugian keuangan negara serta penelusuran asset. perintah Jaksa Agung.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kawal dan dampingi terus Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah agar terjadi akselerasi dalam proses pembangunan dan bantuan-bantuan sosial sehingga dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat sasaran yang membawa manfaat untuk masyarakat.
Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang intelijen untuk mencermati perkembangan terkait penyaluran Program Bantuan Sosial.
- Bidang Pengawasan
Jajaran Pengawasan agar dapat mereposisi tugas dan fungsinya yaitu bertransformasi menjadi agen perubahan sikap dan mental.
“Kepada seluruh pegawai yang bertugas di bidang Pengawasan, saya tegaskan kembali saudara memiliki tanggung jawab yang lebih karena sebagai pengawas akan menjadi role model, baik dari segi pendisiplinan pribadi, penguasaan pengaturan, maupun integritas saudara," tandasnya.
Jaksa Agung mengingatkan kembali akan pentingnya optimalisasi pengawasan melekat (Waskat). Atasan harus diperlakukan sebagai sosok yang paling bertanggungjawab manakala ditemukan anggota / anak buahnya yang melakukan penyimpangan.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
Di era virtual ini, kiranya Badan Diklat dapat mempersiapkan berbagai macam diklat berbasis IT dan terkait penyuksesan program PEN, khususnya untuk yang terdekat dan sedang berlangsung adalah pelaksanaan Diklat TAK dan Diklatsar / Prajabatan dengan peserta sebanyak 3.835 (tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima) orang. “Saya titipkan anak-anak saya yang baru. Tanamkan Tri Krama Adhyaksa di jiwa mereka sebagai insan baru Adhyaksa," pinta Jaksa Agung.
Setelah pengarahan Jaksa Agung, acara kunjungan kerja virtual dilanjutkan dengan pengarahan Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. yang pada pokoknya menjelaskan tentang Optimalisasi dan Implementasi Pembangunan Zone Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK / WBBM).
Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) menjadi harapan pemerintah untuk semakin tertanam dalam diri Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan pembangunan zona integritas jangan sampai dipandang sebagai beban atau keterpaksaan Aparatur Sipil Negara untuk meraih predikat WBK atau WBBM, melainkan pembangunan zona integritas dapat menjadi budaya yang terbangun dengan sendirinya atas dasar kesadaran dan keikhlasan para ASN.
Dalam membangun zona integritas memang sangat berat dan melelahkan bagi ASN, namun apabila ASN pada semua satuan kerja dalam melakukan perubahan tetap konsisten secara terus menerus maka hal ini dapat meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah yang dijadikan suatu target bagi satuan kerja.
Seluruh aktifitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Aparat Kejaksaan RI harus bebas dari :
1. Korupsi Kolusi dan Nepotisme
2. Pelanggaran disiplin
3. Penyimpangan Standar Operasional Prosedur (S.O.P)
4. Penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang tidak efektif dan effesien
5. Memberikan pelayanan yang asal asalan
6. Adanya Pamrih
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan predikat yang diberikan kepada para satuan kerja pelayanan, yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta pelayanan publik melalui Reformasi Birokrasi.
Pada akhirnya pimpinan satuan kerja harus menjadi role model, sehingga akan terwujud konsistensi pelayanan yang berkualitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan berorientasi pada publik, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 11 huruf b : Pegawai ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi, dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani.
Pandemi COVID-19 telah memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk bertransformasi, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus didasari kesadaran yang sama bahwa kita bekerja dalam situasi krisis yang membutuhkan cara-cara yang tidak biasa, yang membutuhkan inovasi dan terobosan.
Dalam situasi krisis seluruh penyelenggara pelayanan publik harus mampu mengubah frekuensi dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extraordinary, serta mengubah cara kerja dari yang bersifat rutinitas menjadi inovatif. Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, tentunya dalam kondisi situasi pandemic saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efektif. (K.3.3.1).(*)