Iklan

Iklan

BPN Minahasa Akan Perjuangkan Tanah Kelelondey Menjadi Hak Milik Rakyat

Komentar News
Wednesday, 6 May 2020, May 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T12:51:04Z
Suasana kegiatan Musyawarah di Balai Desa Ampreng Langowan.

Langowan, KomentarNews.ID
Warga petani di perkebunan Kelelondey wilayah Langowan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara (Sulut), masih kurang setuju akan dugaan penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh TNI di perkebunan bekas Onderneming tersebut.

Aspirasi tersebut disampaikan warga sekitar perkebunan Kelelondey dalam acara bertajuk "Musyawarah dalam rangka Penyelesaian Masalah Kelelondey" yang dilaksanakan pada Rabu (06/05/2020) di Balai Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa.

Rapat tersebut dipimpin Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Minahasa DR Denny Mangala, didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Minahasa Alex Wowiling.

Sebagaimana diketahui, masalah perkebunan Kelelondey menghangat akhir-akhir ini, karena ada sebagian lahan yang diduga diambil alih TNI untuk dijadikan kebun. 

Status tanah Kelelondey selama ini diketahui sebagai tanah negara, yang penggarapannya diserahkan kepada petani di sekitar perkebunan tersebut, yaitu Noongan Raya, Raringis Raya, Ampreng, dan Tumaratas Raya.

Bahkan di antara petani sudah memiliki sertifikat hak milik. Hanya saja semua batas-batasnya disebut berbatas Tanah Negara.

Selain itu juga, warga masih kurang setuju jika TNI membangun fasilitas pemukiman dan perkantoran, serta sarana pelatihan. Mengingat wilayah Kelelondey merupakan kawasan resapan air, dan merupakan bagian dari hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano yang bakal berpotensi terjadinya erosi banjir bandang.

Atas aspirasi tersebut, Asiten 1 Denny Mangala mengatakan, Pemkab Minahasa siap memfasilitasi dan memediasi dengan pihak TNI. Karena itu, Asisten 1 meminta agar dibentuk tim kecil untuk merumuskan riwayat tanah dan masukan-masukan dari warga untuk dijadikan patokan.

Sementara itu Kepala BPN Minahasa Alex Wowiling mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan tanah Kelelondey bisa menjadi hak milik rakyat.

Dan ia berharap, penyelesaian Kelelondey dilakukan musyawarah saja. "Sebab kalau masuk dalam ranah hukum akan merepotkan dan akan memakan waktu yang sangat lama," kata Wowiling.

Menurut dia, siapa tahu pemerintah Pusat nantinya menyetujui tanah Kelelondey menjadi milik rakyat, maka akan diterbitkan sertifikat, sebagaimana dilakukan di daerah lain oleh Presiden Jokowi. Karena Minahasa juga mendapat jatahnya.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Dewan Minahasa Denny Kalangie, Anggota Dewan Herson Walukow, Camat Langowan Barat Sisca Maseo, Kapolsek Langowan Barat Iptu Wowor, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan lainnya.(*)

Penulis Pemimpin Redaksi KomentarNews.ID Jeffry Pay.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPN Minahasa Akan Perjuangkan Tanah Kelelondey Menjadi Hak Milik Rakyat

Terkini

Iklan