Bitung, KomentarNews.ID
Menyikapi adanya penangkapan dugaan penyelundupan 10 galon alkohol jenis Cap Tikus di wilayah Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh Tim Penanganan Covid-19 melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada Rabu (06/05/2020)
Membuat Pihak Polres Bitung langsung melakukan tindakan dengan mengamankan mobil dan 10 galon tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK ketika dikonfirmasi wartawan komentarnews.id apakah memang barang bukti Cap Tikus yang ditangkap Tim Penangnan Covid Bitung telah diserahkan ke Polres Bitung, dirinya membenarkannya.
"Ya barang buktinya telah diserahkan ke Polres Bitung dan saat ini tim Satnarkoba sementara melakukan penyelidikan akan dugaan penyelundupan Cap Tikus ini," kata Kapolres via Short Massage Service WhatsAPP Rabu (06/05/2020).
Menurutnya bahwa Polres Bitung tidak main-main dalam melakukan penanganan setiap kasus sebab semuanya akan diperiksa sesuai dengan mekanisme prosedur sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tidak pandang bulu. "Kami akan mendalami akan penangkapan 10 galon cap tikus ini. Dan Tim Satnarkoba akan serius mendalami kasus penangkapan Cap Tikus ini," pungkas mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) ini.
Diketahui kasus ini terungkap saat tim Covid-19 Bitung melakukan operasi di depan kantor KEK Bitung. Disana Tim Dinas Perhubungan mendapati adanya mobil Avansa Putih mengangkut 10 galon cap tikus yang diduga tanpa dokumen.
Saat ditangkap, pihak Dishub menyerahkan barang buktinya ke Polres Bitung dan saat ini Tim Satnarkoba Polres Bitung sudah mendalami kasus ini.(abe)