Iklan

Iklan

ASDP Bitung Lakukan Penyesuaian Tarif Jalur Bitung-Ternate dan Tobelo

Komentar News
Thursday, 30 April 2020, April 30, 2020 WIB Last Updated 2020-04-30T12:15:40Z


Burhan Zahim (General Manager ASDP Bitung)

KomentarNews.ID
Bitung-Memasuki bulan Mei tahun 2020 saat ini, pihak Kementrian Perhubungan Darat melalui Angkutan Sungai Dan Penyebrangan (ASDP) akan segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang dan kendaraan secara serentak di Indonesia.

Hal ini pun berlaku surut sampai ke Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Dimana General Manager (GM) ASDP Kota Bitung Burhan Zahim saat dikonfirmasi wartawan komentarnews.id Kamis (30/04/2020) tak menampik dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif penumpang dan kendaraan khususnya jalur Bitung-Ternate dan Bitung-Tobelo.

Penyesuaian tarif ini, kata Burhan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 92 Tahun 2020 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD. 165/OP. 404/ASDP-2020 tentang Tarif tiket terpadu lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Burhan Zahim didampingi Manager Usaha Davit Atmawijaya mengatakan bahwa penyesuaian tarif pada 1 Mei ini diperkirakan naik sekira 6 persen. "Jadi yang dulunya khusus penumpang jurusan Bitung-Ternate per orang Rp 126 ribu menjadi 150 ribu," kata Burhan diaminkan Davit.

Selain itu, alasan penyesuaian tarif ini kata Burhan sudah dirapatkan dengan pihak Menteri dan jajaran direksi Kementrian Perhubungan dan pihak ASDP serta organisasi kepelabuhanan jasa angkutan barang seperti Organda (Organisasi Angkutan Darat) dan INSA ( Indonesian National Shipowners Association) pada tanggal 28 April telah melakukan rapat dalam penyesuaian tarif ini.

"Penyesuaian tarif ini berlaku pada Jumat 1 Mei Tahun 2020 dan akan berlaku secara serentak di Indonesia," katanya.

Hal inipun sesuai siaran Pers
No.014/ASDP-IV/2020 Penyesuaian tarif pada Jumat (1/5) pukul 00.00. Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. 

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan _stakeholder_ terhadap peningkatan  kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP. 

"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujar Ira. 

Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif. Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam. Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok. 

"Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP _(Ability to Pay)_ dan WTP _(Willingness to Pay)_ konsumen. Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan. Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," kata dia.

Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan _online ticketing_, dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik. Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya. 

Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000. 

Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.

Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 917.000 menjadi Rp 1.023.000.

"Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000. Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen," kata Ira menandaskan.

Ini Daftar 20 Lintasan yang mengalami Penyesuaian Tarif : 
Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Lembar - Padangbai, Bajoe - Kolaka, Tanjung Kelian - Tanjung Api-api, Balikpapan - Taipa 
Balikpapan - Mamuju, Bitung - Ternate, Bira - Sikeli, Sape - Waikelo, Sape - Labuan Bajo, Pagimana - Gorontalo, Siwa - Lasusua, Bitung - Tobelo, Surabaya - Lembar, Batam - Kuala Tungkal, Batam - Mengkapan 
Karimun - Mengkapan, Sape - Waingapu, Mengkapan - Tanjung Pinang 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).(nan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ASDP Bitung Lakukan Penyesuaian Tarif Jalur Bitung-Ternate dan Tobelo

Terkini

Iklan