KomentarNews.ID
Bitung- Ini merupakan warning, kepada setiap pemilik kapal atau perahu Taxi dengan jurusan Bitung-Pulau Lembeh yang berada di pelabuhan Ruko Pateten untuk tidak lagi mengangkut kendaraan diatas Perahu melebihi 5 motor.
Pasalnya sesuai kesepakatan bersama antara pihak DPRD, Dinas Perhubungan Pemda Bitung dan Pihak Pengguna Jasa telah menyepakati bersama agar kalangan perahu Taxi tetap menjaga komitmen yang sudah di sepakati dalam hal pemuatan kendaraan bermotor roda dua tidak melebihi yang telah di tetapkan bersama pemerintah demi keselamatan dari perahu taksi itu sendiri.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala KSOP Bitung Mursidi SE ME melalui Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) Manus Paendong SH bahwa memang dalam sosialisasi pada bulan september lalu pihaknya juga terus menyampaikan kepada setiap pemilik kapal perahu taxi agar dalam pemuatan kendaraan diatas perahu untuk kendaraan bermotor hanya 5 buah saja jangan sampai melebihi karena selain telah disepakati bersama juga mengantisipasi akan keselamatan berlayar.
Hal ini juga disampaikan Paendong pada Apel Senin (25/02/2020) bahwa telah di laksanakan sosialisasi pada bulan januari 2020 bagi kapal kapal di bawah ukuran GT 6 khususnya bagi perahu taksi agar melakukan registrasi Pas Kecil di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung.
Dan pada hari ini tersebut pihak KSOP Bitung melalui Bapak Manus Paendong SH menyerahkan Pas kecil bagi kapal kapal berukuran di bawah GT 6 khususnya bagi perahu taksi.
Dalam penyampaiannya Paendong menekankan agar selalu memperhatikan cuaca serta aspek keselamatan dalam melayani penumpang menjadi prioritas saat berlayar.
Sebenarnya memang, lanjut Paendong bahwa Kementrian Pelabuhan Laut menekankan dalam setiap perahu tidak diperkenankan ada kendaraan motor diatasnya. "Hanya saja dalam kesepakatan lalu sudah resmi bahwa batas kendaraan bermotor yang dinaikan diatas perahu 5 kendaraan," ujarnya.
Juga dihimbau kepada para pelaku usaha perahu taksi agar tetap menjaga komitmen yang sudah di sepakati dalam hal pemuatan kendaraan bermotor roda dua tidak melebihi yang telah di tetapkan bersama pemerintah demi keselamatan dari perahu taksi itu sendiri.
Dan bagi yang belum memiliki Pas Kecil di harapkan kerjasamanya agar segera melakukan registrasi di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung.
Dalam poin terakhir Paendong mengingatkan juga untuk para petugas patroli laut yang melaksanakan tugas patroli agar kiranya dapat memberi tindakan ketika mendapati perahu taksi yang tidak memiliki Pas Kecil dan yang melakukan pemuatan berlebihan hingga membahayakan saat berlayar.(nan)