Iklan

Iklan

824 Kapal Di Bitung Belum Memiliki Izin Radio Maritim

Komentar News
Tuesday 25 February 2020, February 25, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T01:45:23Z
Syamsul Huda Kepala Balmont Kelas 2 Manado, membuka sosialisasi di Bitung

KomentarNews.ID
Bitung- Kapal laut yang berlayar di Selat Lembeh Kota Bitung ini nampaknya belum semua memiliki izin stasiun radio maritim. Data diperoleh dari 1074 Kapal baru 250 kapal yang sudah memiliki ijin penggunaan radio maritim. Itu berarti masih ada 824 kapal laut di Bitung ini belum memiliki ijin penggunaan frequensi radio maritim.


Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi yang digagas oleh Balai Monitor Spektrum Kelas 2 Manado dengan judul pembukaan loket layanan maritim on the spot (Mots) iSR Maritim. Dan sertifikasi bagi nelayan (SRC dan LRC) yang dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kota Bitung Selasa (25/02/2020) kemarin.

Ir Jantje Patty saat memberikan sambutan

Acara ini dihadiri oleh kalangan pemilik kapal nelayan di Kota Bitung serta Kepala Balai Monitor Kelas 2 Manado Syamsul Huda dan Ir Jantje Patty Kabid Tata Kelola dan Pelayanan Usaha PPS Bitung.


Syamsul Huda dalam penjelasanya bahwa kegiatan ini bertujuan selain memberikan pemahaman akan ijin dan penggunaan frequensi radio maritim. "Hal ini juga kami membuka pendaftaran akan pembuatan ijin ISR (Izin Stasiun Radio Amatir) secara gratis dan akan memandu para pemilik kapal untuk menggunakan pendaftaran ISR secara online dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk perorangan 1. Formulir Permohonan. 2. KTP/SIM. 3. Npwp. 4. Siup Perikanan. 5. Surat Rekomendasi Dari Perhubungan Laut. Dan untuk perusahaan syarat yang harus dipenuhi yaitu 1. Formulir Permohonan. 2. Surat Kuasa. 3. Npwp. 4. Akta terbaru dan pengesahan Kemenkumham. 5. Siup. 6. Surat domisili /NIB/tanda daftar perusahan.7 surat rekomendasi dari perhubungan laut.
Foto bersama sosialisasi ISR di Bitung

Ditanya apakah ada sanksi bagi kapal laut yang tidak memiliki ijin ISR ini, menurutnya sanksinya bisa mencapai 15 tahun dan juga pengawasanya juga ada dari pihak Navigasi, KSOP maupun pihak TNI AL. "Sebab penggunaan radio ini sangat fatal jika digunakan secara sembarangan akan menganggu akan frekuensi radio lainya. Apalagi yang patut untuk diperhatikan lagi bahwa dalam pendaftaran pengurusan ISR ini kami akan melayani secara gratis tanpa ada bayaran apapun," tandas Huda.(abe)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 824 Kapal Di Bitung Belum Memiliki Izin Radio Maritim

Terkini

Iklan