Iklan

Iklan

2 Putri Di Bandung Jadi Korban Seks Ayah Tiri, Begini Ceritanya

Komentar News
Wednesday, 26 February 2020, February 26, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T12:14:39Z
Tersangka kanan saat diinterogasi Polisi. Foto Cesar Yudhistira (SJ)

KomentarNews.ID
Dunia semakin hari, semakin edan saja. Rasa takut terhadap hukum dan dosa pun seakan sudah dibutakan, asalkan hasrat keinginan mereka melakukan aksi kejahatan bisa terpenuhi.

Yang memiriskan lagi kali ini warga di Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya aksi sang predator seks. Dimana para predator seks saat ini, tidak hanya memangsa korban yang tidak dikenalinya walaupun dibawah umur. Namun meski anak mereka sekalipun yang masih membutuhkan pelukan dan kasih sayang sang Orangtua. Malah menjadi santapan empuk mereka untuk digarap.

Di Kota Bandung misalnya tepatnya Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat telah dilaporkan ada 2 Putri diduga menjadi korban pelecehan seks oleh ayah tiri mereka.

Parahnya lagi aksi ayah Tiri ini, sudah lama menjadikan 2 Putrinya budak seks, yaitu sejak 2015 sampai saat ini yang membuat 1 dari kedua Putri asal Bandung ini sampai melahirkan seorang anak yang kini sudah 4 tahun.

Dilansir SuaraJabar.id bahwa akibat perbuatan biadab sang Ayah Tiri ini, membuat korban kini telah memiliki anak berusia 4 tahun dari hasil perbuatan cabul tersangka.


Apalagi lelaki berusia 50 tahun bernama EA alias Eyang sering melampiaskan berahi kepada dua anaknya saat sang istri tidak ada di rumah. Bahkan, aksi pemerkosaan itu dilakukan di tempat biasa Eyang saat menjalani kegiatan sebagai seorang Dukun.


Aksi cabul Supriyadi terungkap setelah salah seorang anaknya, menceritakan apa yang menimpa korban kepada ibunya lalu melaporkannya pada polisi. 


Bahkan sang ibu pun sempat memergoki pelaku tengah meniduri anaknya. Supriyadi alias Eyang Anom, tersangka kasus pemerkosaan dua anak tiri di Bandung, Jabar.


Kedua korban diketahui berinisial M (20) dan adiknya T (19). Kepada wartawan, Eyang Anom mengaku hanya meraba-raba korban. Namun, lama kelamaan, pelaku malah meniduri korban.


"Setiap saya ingin, korban saya ancam," kata Supri saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus pemerkosaan di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2/2020).

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi mengetahui kedua korban telah mendapatkan perlakukan cabul sejak 2015, saat tersangka telah membuka pratik perdukunan. 

Lebih tepatnya, aksi pencabulan itu yang menimpa M dilakukan Eyang Anom sejak korban berusia 14 tahun. Bahkan, kini korban telah memiliki anak berusia 4 tahun dari hasil perbuatan cabul tersangka.

Sementara terhadap korban T,  tersangka melakukan aksi cabulnya saat korban duduk di bangku SD. Setelah korban duduk di bangku SMP, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban hingga usianya menginjak 19 tahun.

Supri juga tercatat, sebagai seorang mantan narapidana. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi, karena kasus pencurian. Kini, lelaki renta itu harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan kepada pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun," kata Yoris.(tim/SJ)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Putri Di Bandung Jadi Korban Seks Ayah Tiri, Begini Ceritanya

Terkini

Iklan