Iklan

Iklan

Menyesuaikan SK Baru Gubernur YSK, Pajak Kendaraan Bermotor di Bitung Resmi Turun

Komentar News
Thursday, 8 January 2026, January 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T12:15:04Z


Bitung, KomentarNews.ID- Menyusul kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) di awal tahun 2026. Membuat hampir seluruh warga Sulut di media sosial mengeluhkan hal ini dan meminta agar Gubernur dapat menindaklanjutinya dengan menurunkan seperti semula.


Gayung pun menyambut, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) langsung merespons positif aspirasi rakyat Sulut, terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor ini dengan langsung menurunkannya seperti semula dengan menandatangani SK terbarunya di tahun 2026 ini.


Terkait SK terbaru Gubernur tersebut, langsung membuat Plt Kaban Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE, kepada sejumlah kalangan jurnalis mengatakan bahwa terhitung mulai Rabu 7 Januari Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait Pajak Kendaraan Bermotor yang memuat sejumlah kebijakan strategis dan berpihak kepada masyarakat.


Salah satu poin penting dalam SK Gubernur tersebut adalah pemberian diskon tarif PKB sebesar 25 persen.


Dengan adanya diskon tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sebesar 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kini turun menjadi 0,9 persen dari NJKB.


Kebijakan ini berdampak langsung pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor.


"Jika dilakukan simulasi perhitungan, PKB tahun 2026 tidak berbeda jauh dengan PKB tahun 2025. Artinya, tidak terjadi kenaikan dari ketetapan pajak tahun sebelumnya,” jelas Theo.


Selain diskon tarif, Theo Rorong juga menyampaikan bahwa dalam SK Gubernur tersebut ditetapkan kebijakan pembebasan Pajak Progresif untuk tahun 2026. 


Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor.


Selain itu, bebas pajak progresif ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tambah Theo.


Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Bitung untuk memanfaatkan kebijakan keringanan ini dengan baik serta tetap taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap percepatan dalam hal pembangunan infrastruktur.(nan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menyesuaikan SK Baru Gubernur YSK, Pajak Kendaraan Bermotor di Bitung Resmi Turun

Terkini

Iklan