Kantor Walikota Bitung, Inzert Foto Steven Suluh |
Bitung, KomentarNews.ID- Ini mungkin menjadi warning, kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk jangan coba-coba, untuk bepergian keluar daerah sejak tanggal 10-14 Maret.
Pasalnya pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) telah menerbitkan Surat Edaran untuk melarang ASN keluar daerah dengan alasan dalam rangka menyambut Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
kabar ini, memang sudah ramai tersiar di pemberitaan Nasional. Dimana surat edaran ini bernomor 06 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN sejak tanggal 10-14 Maret di tahun 2021.
Lantas, apakah hal ini berlaku juga sampai di Kota Bitung? Hal ini pun langsung membuat Pemerintah Kota Bitung angkat bicara. Sebagaimana penjelasan singkat dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Steven Suluh SSTP.
Bahwa memang diberapa pemberitaan Nasional pihak MenPan RB telah mengeluarkan surat edarannya. "Akan tetapi untuk Bitung masih menunggu surat asli akan surat edaran dari MenPan RB," tandasnya kepada wartawan komentarnews.id Selasa (09/03/2021) via WhatsAPP.
Menurutnya memang pihaknya akan melihat perkembangan pada besok Rabu (10/03/2021). "Kendati begitu, surat edaran tersebut tentu wajib untuk ditaati oleh seluruh jajaran ASN, termasuk di Kota Bitung," singkatnya.
Sebelumnya dibeberapa pemberitaan Nasional memang Menteri MenPan TB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.(*)