Ronald Pauner dan Superman Boy Gumolung |
Bitung, KomentarNews.ID- Entah ini akibat kekalahan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung pada tahun 2020 lalu atau tidak, yang pasti saat ini, kepengurusan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Cabang Bitung dikabarkan mengalami perubahan.
Sayup terdengar bahwa, jabatan Ketua DPK PKPI Kota Bitung yang sebelumnya dijabat Superman Boy Gumolung telah dinonaktifkan dan diganti oleh kader PKPI Nabsar Badoa SPi MS.i.
Kabar penonaktifkan Boy Gumolung tersebut, ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Namun hal tersebut benar kenyataannya.
Hal ini ditandai dengan adanya pernyataan dari Ketua DPD PKPI Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Pauner yang dihubungi sejumlah media di Kota Bitung.
Ronald menjelaskan, bahwa per tanggal 25 Januari 2021 sudah ada surat resmi yang diterbitkan terkait penonatifan Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kota Bitung.
“Partai menunjuk atau menugaskan Wakil Ketua DPK PKPI Kota Bitung, Nabsar Badoa SP.i MS.i mengisi kekosongan jabatan,” terangnya.
Ditanya apa saja yang melatarbelakangi dinonaktifkanya Superman Boy Gumolung dari kursi Ketua DPK PKPI Bitung ini.
Dirinya enggan menjelaskan secara rinci dan detail. Kendati begitu, dirinya menjelaskan hanya karena ada persoalan internal Partai saja sehingga perlu dilakukan restrukturisasi di tubuh DPK PKPI Kota Bitung.
Akan tetapi dari penjelasan Pauner bahwa ternyata tidak hanya Ketua DPK PKPI saja yang di nonaktifkan. Namun juga Sekretaris PKPI Veysco Dandel SH juga dinonaktifkan.
“Karena ada persoalan internal partai, maka DPP PKPI Sulawesi Utara mengnonaktifkan Ketua dan Sekertaris DPK PKPI Kota Bitung sambil menunggu keputusan selanjutnya,” katanya.
Adapun isi surat penonaktifan Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kota Bitung adalah
1. Menonaktifkan Saudara Superman Boy Gumolung Sebagai Ketua DPK PKP Indonesia Kota Bitung dan Sdr Veyeso Dandel sebagai Sekretaris DPK PKP Indonesia Kota Bitung sampai dengan dikeluarkannya Keputusan selanjutnya.
2. Menunjuk Sudara Wakil Ketua Sdr Ir. Nabsar Badoa M.Si untuk menjalankan fungsi dan Tugas kepartaian PKP Indonesia di Kota Bitung sampai dengan Dikeluarkannya Keputusan yang baru.
3. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diperbaiki sebagaiman mestinya.(*)