KomentarNews.ID
Bitung-Juru Bicara Covid-19 Kota Bitung yang juga Kepala Dinas Kesehatan dr Jeaneste Watuna MKes angkat bicara soal adanya status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang wajib diketahui masyarakat khususnya di Kota Bitung.
Menurut Watuna kepada wartawan komentarnews.id Rabu (15/04/2020) bahwa perlu dirinya tegaskan bahwa pasien PDP dan ODP itu belum bisa dikatakan pasien yang sudah positif terjangkit virus corona sebab ada tahapan pemeriksaan laboratorium lagi untuk mendapatkan hasilnya apakah pasien khususnya PDP sudah positif terjangkit virus Corona. "Begitupulah yang sering terjadi soal adanya pasien PDP meninggal. Itu juga belum tentu sudah positif Corona," tegasnya.
Untuk itu Watuna menghimbau agar khusus warga Bitung jangan panik dengan adanya kondisi saat ini. "Warga jangan panik dan takut namun tetap waspada ikuti anjuran Pemerintah tentang Social Distancing, yaitu jaga jarak, selalu cuci tangan dan makan makanan bergizi," ujarnya.
Ditanya apakah memang pasien yang statusnya PDP dalam proses penguburan wajib mengikuti Standard Operational Prosedure (SOP) dengan menguburkan secara langsung oleh petugas yang memakai baju Alat Perlindungan Diri (APD) lengkap?
Dirinya menjawab bahwa, "memang jika ada pasien yang statusnya PDP kemudian meninggal meskipun hasilnya belum positif penguburanya harus ada petugas yang memakai pakaian APD lengkap," ujarnya.
Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk proses pencegahan.
Diketahui seperti yang dilansir www.sehatq.com bahwa agar tidak bingung dan salah sangka, berikut ini perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona.
• ODP
ODP adalah singkatan dari Orang Dalam Pemantauan adalah Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.
Anda juga akan masuk sebagai
ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.
• PDP
PDP adalah singkatan dari Pasien Dalam Pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
• Suspect
Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.
Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.
Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.
Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan.
Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.(nan)