KomentarNews.ID
Ini mungkin dapat bahan menjadi referensi bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia lebih khusus Sulawesi Utara (Sulut), untuk untuk menjadi pegangan dalam menjaga Netralitas dalam menatap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020.
Apalagi arti Netralitas dan penjelasanya disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Hebatnya lagi, penjelasan Netralitas ASN ini dibuatnya dalam website TJAHJOKUMOLU.ID yang diunggah lewat akun tweeter pribadinya pada 8 Maret 2020.
Ini penjelasan Menteri PAN-RB yang dilansir
TJAHJOKUMOLO.ID bahwa Netralitas ASN memiliki arti yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Tjahjo Kumolo guna mengingatkan para ASN dan para calon kepala daerah yang berlaga dalam pilkada serentak 2020. Pemerintahan yang dijalankan oleh ASN harus bebas dari berbagai kepentingan, kecuali kepentingan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tugas dan fungsinya, agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Dampak yang ditimbulkan akibat pemerintahan yang dipenuhi dengan ASN yang tidak netral antara lain: (1)Munculnya polarisasi ASN, sehingga terdapat kelompok-kelompok berbeda dalam satu instansi sehingga mengganggu pola kerja penyelenggaraan pemerintahan;(2) Penggunaan fasilitas kantor yang bukan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas melayani masyarakat, tetapi untuk melayani kelompok tertentu; (3)Saling benturan kepentingan antar satu pegawai dengan pegawai lainnya, antar satu pejabat dengan pejabat lainnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu; (4)ASN menjadi tidak dapat menjalankan tugasnya secara profesional; (5) Membuka kemungkinan terjadinya KKN; (6)Pemborosan terhadap keuangan negara, akibat penyalahgunaan wewenang, fasilitas dan sumber-sumber daya lainnya. Karena itulah Netralitas ASN harus dijaga dan dikendalikan.
Netralitas ASN, termasuk netralitas dalam berpolitik, secara spesifik sudah diatur dalam beberapa peraturan: (1)UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Secara spesifik menegaskan netralitas ASN, yang harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (2)UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Memberikan pengaturan tentang pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat publik, termasuk penyalahgunaan kewenangan dalam kaitan dengan pemilihan Kepala Daerah. (3)Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Secara tegas memberikan pengaturan tentang larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik. PNS yang menjadi pengurus partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dan PNS yang akan menjadi menjadi anggota/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (4)Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP ini juga diatur bahwa setiap PNS Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara: menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (5)Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP ini diatur mengenai PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Badan Pengawas Pemilu, juga melakukan pengaturan tentang netralitas ASN yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Atas dasar pengaturan di atas, untuk mengawasi lebih lanjut netralitas ASN Kementerian PANRB juga menandatangani Nota Kesepahaman, bersama dengan Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan BKN pada tanggal 2 Oktober 2015 tentang Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pada saat menghadapi Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang lalu, Kementerian setidaknya sudah menerbitkan 2 (dua) surat yang terkait dengan upaya untuk menjaga netralitas ASN, yaitu: (1)Surat Menteri PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. (2)Surat Menteri PANRB Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 02 Februari 2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil. Disamping itu terdapat pula surat edaran yang dikeluarkan secara sendiri-sendiri oleh KASN, BKN dan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk menghadapi pemilihan kepala daerah secara serentak di tahun 2020 ini, Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, saat ini sedang menyusun Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Tujuan dari surat keputusan ini adalah (1)Membangun sinergitas dan efektivitas koordinasi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN; (2)Memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai-
ASN; (3)Menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Surat Keputusan Bersama ini mencakup pengaturan:
Upaya dan langkah-langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020;
Penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas pegawai ASN;
Pembentukan satuan tugas;
Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Secara umum, tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas adalah sebagai berikut:
Adanya pelaporan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu;
Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota mengkaji dan menganalisis, kemudian mengeluarkan rekomendasi adanya dugaan pelanggaran netralitas, yang disampaikan PPK tempat pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas untuk ditindaklanjuti, dan kepada KASN, BKN, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri dan;
PPK wajib melaksanakan tindaklanjut rekomendasi kepada Pegawai ASN terduga dan melaporkan hasilnya kepada KASN, BKN, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri;
KASN melakukan verifikasi dan validasi, dan memberikan rekomendasi;
Jika PPK tidak melaksanakan tindaklanjut rekomendasi atau melaksanakan tindaklanjut yang tidak sesuai dengan rekomendasi, maka PPK dapat dikenai sanksi;
Untuk menangani permasalahan-permasalahan dimana PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan KASN, dibentuk Satuan Tugas yang beranggotakan: Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu;
Satuan tugas akan merumuskan berbagai tindakan yang diperlukan dalam memberikan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan kepada PPK.
Kategori pelanggaran netralitas meliputi antara lain:
Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like);
Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada;
Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;
Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsi pembicara/narasumber tersebut;
Atau berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh pembicara/narsum mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang) termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon;
Ikut sebagai pelaksana kampanye;
Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/tanpa atribut;
Ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS atau orang lain;
Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon Kepala Daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara;
Memberikan dukungan ke calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi KTP;
Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara;
Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon selama masa kampanye;
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Mencalonkan diri, dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota tanpa mengundurkan diri.
Sanksi-sanksi akan diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran antara lain: hukuman disiplin ringan sampai hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan, dengan pemberian teguran; Hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji, atau hukuman berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara, sanksi-sanksi yang diberikan kepada PPK dapat berupa sanksi Administratif ringan, sedang ataupun berat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tatacara pemberian sanksi itu sendiri diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan.
Rencana pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ini akan ditetapkan dalam waktu dekat sebelum pilkada serentak 2020 dilaksanakan. Dengan adanya SKB ini diharapkan dapat diminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN.(timTj)