KomentarNews.ID
Bitung- Entah ini akibat masih banyaknya warga Bitung yang belum memahami akan teknis dalam kewenangan untuk membangun dan memperbaiki seluruh jalan yang ada di Kota Bitung atau tidak. Yang pasti Walikota Bitung Max J Lomban MS.i telah menegaskan bahwa jalan yang milik Provinsi Sulut bukan kewenangan dari Pemkot Bitung.
Lantas apakah jalan yang ada di Kota Bitung ini, semuanya sudah milik dari Pemkot Bitung? Ini penjelasanya.
Dimana dalam sambutan Walikota di Hut Kelurahan Tandurusa pada Sabtu (22/02/2020) dirinya menegaskan bahwa tahun 2020 ini Pemkot memiliki anggaran sebesar 200 miliar untuk pembangunan fisik yang didalamnya juga jalan.
Menurutnya jalan yang masih saja ada berlubang, dirinya menjamin akan segera diperbaiki. "Saya minta kepada Kadis PU Bitunh segera meninjau jalan yang rusak di Tandurusa dan segera memperbaikinya," ujar Lomban.
Akan tetapi Lomban menjelaskan dalam pembangunan jalan ada jalan yang tidak bisa dibangun Pemkot ada juga bisa dibangun. "Yang saya jamin untuk pembangunan jalan rusak adalah masuk dalam kewenangan Pemkot Bitung. Namun untuk jalan kewenangan Provinsi Sulut itu tidak bisa kami bangun," ujar Lomban yang mempersilahkan jalan kewenangan Provinsi disampaikan ke DPRD.
Menurutnya jika jalan provinsi kami perbaiki, nantinya kami akan didiskualifikasi dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menegur dan berpotensi pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR).(nan)