KomentarNews.ID
Bitung- Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Bitung dibawah pimpinan Mursidi SE ME ditahun 2020 ini, nampaknya terus melakukan perubahan-perubahan dalam hal pelayanan di kantor KSOP Bitung.
Informasi diperoleh di dalam kantor KSOP kelas II Bitung sudah ada aturan terbaru, dimana para agen-agen kapal yang beroperasi di Pelabuhan Bitung yang biasanya bisa masuk keluar dalam menemui jajaran pejabat di KSOP Bitung, namun saat ini sudah dibatasi bahkan sudah tak bisa diperkenankan menemui dalam kantor.
Lantas? Apakah ada solusi lain yang bisa memperkenankan para Agen Kapal bisa menemui para pejabat di KSOP ini atau tidak?
Wartawan KomentarNews.ID pun langsung menelusuri akan kebenaran aturan baru di KSOP Bitung ini pada Selasa (10/02/2020) ini.
Dimana saat wartawan ini masuk di depan kantor KSOP tampak, Security sebanyak tiga orang sudah berjejer berdiri di depan pintu masuk. Dan langsung menanyakan maksud dan tujuan wartawan ini. Dimana saat wartawan ini menanyakan ingin ketemu salah satu kepala seksi, security langsung mengarahkan ke Customer Service. Dan CS langsung menyodorkan untuk dapat menulis nama dan meminta KTP serta dapat menunggu di ruang PPID, apa itu?
Wartawan KomentarNews.ID pun bertanya-tanya apa sih arti atau kepanjangan dari PPID ini. Akhirnya arti PPID langsung dijawab oleh Kepala KSOP Mursidi SE ME. Dimana beruntung saat berada di depan kantor. Tiba-tiba Mursidi lewat yang katanya dirinya dari ibadah sholat. Saya pun langsung diajak keruangannya dan sharing bersama.
Kepada KomentarNews.ID, Mursidi pun langsung menjelaskan panjang lebar tentang arti dari PPID ini dimana menurutnya arti PPID adalah (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). "Dimana saat ini aturan jika ada agen kapal ingin berkonsultasi sudah ada ruang PPID yang telah disediakan di lantai bawah samping kiri," ujar Mursidi.
Sebetulnya menurut Mursidi, dirinya bukan membatasi, hanya saja ruangan PPID sebagai tempat para agen dan pejabat KSOP dipertemukan dan melakukan, konsultasi, sharing apa saja terkait pengurusan administrasi dan semacamnya dalam satu ruangan tersebut.
Mursidi pun menjelaskan PPID ini, dibangun bertujuan dalam rangka KSOP menegakan aturan pelayanan satu pintu dan menjadikan pelayanan berintegritas bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Dimana semua agen harus diperlakukan dengan pelayanan yang sama. Kalau ada berkas administrasi tertahan pengguna jasa wajib menanyakan secara langsung ke front office dan juga ada group Whats App yang kami bentuk antara pengguna jasa dan kami pejabat-pejabat di KSOP untuk supaya dapat mencari solusi akan setiap benang kusut masalah apa yang terjadi dalam setiap pengurusan kapal secara cepat," katanya.
Dirinya pun berharap semua stakeholders jajaran pejabat KSOP agar dapat bekerja secara sesuai aturan, profesional dan terhindar dari praktik-praktik KKN. "Memang dalam melakukan pelayanan yang maksimal dan sesuai aturan harus dimulai dari dalam dulu. Kalau sudah disiplin dan bersih KKN pasti keluarnya akan baik juga," katanya sembari pelayanan yang exellent kepada pengguna jasa adalah harus diutamakan agar dapat berjalan aman dan lancar.(nan)