Iklan

Iklan

Kejari Bitung Tetapkan Pidana Kerja Sosial di Rumah Ibadah Untuk Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Pinokalan

Komentar News
Tuesday, 18 March 2025, March 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T03:01:06Z
#Kejaribitung #yadynpalebangan

Bitung, KomentarNews.ID- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akhirnya menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sangksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari Kota Bitung untuk Tersangka BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan.


Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. 


Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami. 


Demikian disampaikan Kajari Bitung Dr Yadyn SH.,MH. Adapun Tersangka BJS akan melaksanakan sangksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.


Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan menyampaikan bentuk sangksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan Tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sangksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice dan berharap Tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung. Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. 


Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan.


Demikian tutup Jaksa Yadyn, Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Bitung Tetapkan Pidana Kerja Sosial di Rumah Ibadah Untuk Restorative Justice Perkara Penganiayaan di Pinokalan

Terkini

Iklan