Iklan

Iklan

Simpan Panah Wayer, Seorang Remaja Tak Berkutik Digulung Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Komentar News
Tuesday, 28 January 2025, January 28, 2025 WIB Last Updated 2025-01-28T12:05:30Z
#Angkykoagouw, #Polresbitung

Bitung, KomentarNews.ID- Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, sangat ketat dalam mengamankan pelaku-pelaku kriminalitas yang kerap membuat situasi tidak kondusif.


Operasi setiap malam yang dilakukan Tim Tarsius Polres Bitung, kerap saja mendapati ada pelaku-pelaku yang berbuat onar maupun yang membawa senjata tajam yang berpotensi untuk berbuat kejahatan.


Buktinya belum lama ini, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung yang dipimpin Bripka Angky Koagouw belum lama ini, berhasil meringkus seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis panah wayer.


Melalui release Humas Polres Bitung bahwa Tim Tarsius Presisi kembali mengamankan seorang remaja inisial RDT (15 Tahun) warga Kelurahan Madidir Unet karena membawa dan menyimpan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas miliknya, Selasa (28/01/2025)


Dimana saat Tim Tarsius melakukan operasi rutin sekitar pukul 01.30 Wita, Lokasi mendapati sekelompok pemuda di Kelurahan Kadoodan KecamatanbMaesa Kota Bitung yang sedang mangkal.


Saat penggrebekan didapati seorang remaja dengan inisial RDT (15) menyimpan panah wayer. 


Adapun kronologisnya, pada hari Selasa itu sekitar pukul 01.30 Wita, Tim melaksanakan patroli rutin Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Bitung, saat melintas di komplex perumahan Kelurahan Kadoodan, Tim melihat ada 2 (dua) orang remaja sedang nongkrong di pinggir jalan. 


Kemudian Tim menghampiri kedua remaja tersebut, kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pemeriksaan badan kepada keduanya, saat diperiksa Tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer di dalam tas pelaku lelaki RDT, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut benar miliknya yang dia gunakan untuk berjaga jaga. 


Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. 


Kasie Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai mengatakan Barang bukti yang didapat yaitu 1(Satu) Buah Pelontar 1(Satu) Buah Anak panah


"Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 KUHP Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951;" tandasnya.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Simpan Panah Wayer, Seorang Remaja Tak Berkutik Digulung Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Terkini

Iklan