Bitung, KomentarNews.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung Kamis (12/09/2024) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI & Polri pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ball Room salah satu Hotel ternama di Aertembaga Bitung Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan ini, dibuka langsung oleh Plh Ketua Bawaslu Iten Kojongian dan dihadiri Anggota Bawaslu Sulut Zulkifky Densi SP.d MH serta dihadiri oleh jajaran ASN terdiri dari Kepala-Kepala SKPD, Lurah dan Camat dan jajaran TNI/Polri dan wartawan.
Pada sambutan pembuka Densi mengatakan bahwa wajib hukumnya dalam Pilkada ini ASN itu harus Netral dalam rangka melahirkan Pilkada yang berintegritas.
Namun patut dipahami, untuk saat ini di Kota Bitung penetapan calon belum ada namun jika ada ASN terlibat kami akan memanggil dan merekomendasikan kepada pihak Pemerintah Kota dalam hal ini BKDD atau yang bakal diteruskan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Namun ketika sudah penetapan Calon, domain aturannya pihak Bawaslu akan langsung memprosesnya dan sanksinya berat bisa di pidana.
Yang menarik mantan Ketua Bawaslu Sulut Jhonny Alexander Suak SE M.SI menyampaikan soal apakah ASN bisa hadir di Kampanye? Jawabanya adalah boleh hadir tanpa atribut ASN dan Partai hanya mendengarkan apa yang disampaikan calon.
"Namun mesti diingat jangan hanya hadir di satu calon saja. Tapi jika di Bitung ini ada 2 calon harus hadir di Kampanye kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut," papar Direktur Lembaga Independen Electoral Menagement End Constitution (E-MC) Sulut ini.
Sementara itu pada sesi tanya jawab salah satu Lurah Manembo-Nembo Valentino Tangkudung, menanyakan apakah ketika salah satu Pasangan Calon adalah keluarga kita kemudian hadir di rukun misalnya dan foto bersama kemudian di share di medsos. Apakah itu masuk juga di pelanggaran?
Suak menjawab bahwa kalau kondisi seperti itu, kita wajib menempatkan posisi saja, misalnya foto bersama jangan berdekatan dan kalau ada yang share di medsos jelaskan saja yang penting kita jangan menunjukan gesture tubuh yang berlebihan misalnya berpelukan dan mengobrol yang terlalu lama yang bisa menunjukan bahwa kita sangat dekat dengan Paslon.
"Harus diingat juga, kepada jajaran ASN bahwa ketika contohnya Paslon kita adalah mantan pimpinan (incumbent) yang mencalonkan kembali. Ketika Calon tersebut sudah ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota di KPU, dia itu sudah bukan lagi atasan kita. Artinya jangan lagi ketika dia (calon walikota atau wakil walikota) datang di wilayah kita kemudian kita ASN menunjukan hal yang spesial, misalnya menjemput di mobil dan hal-hal yang menunjukan gesture tubuh kita, yang sangat dekat dengan calon," pungkasnya.(*)