Iklan

Iklan

PSDKP Benoa Bali Sukses Kampanyekan 'Stop Destructive Justice'

Komentar News
Thursday, 22 September 2022, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T15:22:34Z
#Salman Mokoginta, #PSDKP Benoa Bali, #Stop Perusakan Lingkungan di Laut
Kampanye Stop m Stop Destructive Fishing sukses digelar oleh PSDKP Benoa Bali

KomentarNews.ID- Selain fokus dalam melakukan aktivitas di laut dalam hal kegiatan operasi terhadap ilegall fishing (penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara di Republik Indonesia).




Akan tetapi, aksi di darat pun ternyata juga intens dilakukan oleh pihak PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) khususnya di Benoa Bali untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem di laut.


Hal ini terungkap pada kegiatan Kampanye dan Penyadartauhan Stop Destructive Fishing (Penangkapan Ikan yang Merusak Lingkungan)  yang dimotori langsung oleh pihak PSDKP Benoa Bali yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapak Salman Mokoginta. S.St PI. M.SI yang dilaksanakan di Desa Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Kamis (22/09/2022).




Kegiatan ini, selain dihadiri oleh kalangan Nelayan Desa Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat juga dihadiri langsung oleh jajaran pejabat setempat yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (mewakili Gubernur NTB), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Timur (mewakili Bupati Lombok Timur) dan Kepala Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kelautan) Kabupaten Lombok Timur serta Nelayan dan Masyarakat setempat. 


Pada penyampaian Kepala PSDKP Benoa Bali Salman Mokoginta S.St PI. M.SI. bahwa Destructive Fishing atau aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan akan berakibat fatal pada keberlanjutan ekosistem perairan, seperi menggunakan Bom, alat setrum dan racun hal tersebut tidak hanya merusak biota laut namun akan membahayakan juga terhadap manusia yang memakanya.



"Sebab mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" ujar mantan pejabat PSDKP Kota Bitung Sulawesi Utara ini.


Untuk itu, Ia menghimbau masyarakat pesisir pantai khususnya Nelayan agar menghindari aksi Destructive Fishing. Stop perusakan lingkungan hidup di laut untuk anak cucu kita kedepan.




Usai sambutan, aksi diskusi tanya jawab yang sangat panas dan alot pun terjadi namun langsung mencair karena langsung dijelaskan dan dijawab dengan taktis oleh Kepala PSDKP Benoa Bali Bapak Salman Mokoginta S.St PI. M.SI.


#Salman Mokoginta
Salman Mokoginta (Kepala PSDKP Benoa Bali)

Usai diskusi dilanjutkan dengan penanaman mangrove dan penandatanganan komitmen bersama Desa Bebas dari kegiatan Destructive Fishing yang berlangsung aman lancar dan sukses.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PSDKP Benoa Bali Sukses Kampanyekan 'Stop Destructive Justice'

Terkini

Iklan