Iklan

Iklan

Soal Tewasnya Pasutri di Girian, Dua Organisasi Wartawan IWO-PWI Gaungkan Suara Desak Pemerintah Lakukan Ini

Komentar News
Sunday 20 February 2022, February 20, 2022 WIB Last Updated 2022-02-21T00:52:03Z
#Christian Wayongkere, #Hezky Goni
Christian "Balo" Wayongkere SH dan Hezky Goni SE

Bitung, KomentarNews.ID- Menyikapi akan adanya renteten kecelakaan yang terjadi di Jalan Manado-Bitung tepatnya di Kelurahan Girian yang baru-baru ini telah memakan 2 korban Suami-Istri. Membuat 2 organisasi Wartawan yaitu Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggaungkan suaranya.


Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung Hezky Goni SE. Mendesak Pemerintah segera menyikapi rentetan kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di jalan utama Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian atau seputar Pasar Girian akibat kendaraan bertonase besar.


Kepada wartawan jebolan STIE Petra Bitung ini, mengatakan bahwa sudah banyak yang menjadi korban hingga meninggal dunia akibat kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer, 


"Analisa kami, Pemerintah harus mewajibkan semua kendaraan besar agar tidak lagi menggunakan jalan umum yang notabene tidak diperuntukkan bagi truck khususnya Tronton," tandasnya.


Desakan ini, disampaikanya pasca Lakalantas maut yang merenggut nyawa salah satu Wartawan Kota Bitung, Alm Herry “Hergon” Dumais bersama istrinya, Alm Nurhainy S Bakary yang diduga terlindas truk kontainer, Jumat (18/02/2022) di depan Gereja Katholik Santo Joseph Depadua Girian lalu.


Goni tanpa tedeng aling-aling menegaskan kepada instansi terkait, agar dapat secepatnya melakukan aturan regulasi baru, untuk melarang Truck bertonase besar melintas di jalan umum khususnya di Girian.


"Solusi kami, bahwa menyusul jalan Tol akan segera diresmikan. Sudah saatnya truk kontainer lewat tol. Jangan sampai ada korban lagi, karena dari aturan, jalan utama di Kota Bitung tidak diperuntukkan untuk kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer,” kata Hezky Senin (21/02/2022).


Ketua IWO ini mengatakan, bahwa dalam aturan sudah jelas mengatur demikian. Bisa kita lihat mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diundangkan sejak tanggal 2 Februari di Jakarta dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Di aturan itu sudah jelas, tidak semua jalan umum bisa digunakan kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer dan kami minta Pemkot Bitung lewat Dinas Perhubungan dan Polres Bitung segera mewajibkan truk kontainer lewat tol,” katanya.


Ia juga meminta Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera menyikapi rentetan Lakalantas di Kota Bitung yang diakibatkan truk kontainer dengan mewajibkan semua kendaraan bertonase besar lewat tol tanpa terkecuali.


“Ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat Kota Bitung, jangan ada korban lagi. Cukup sampai di teman kami, Alm Hergon bersama istrinya. Jangan menambah korban lagi dan kami mohon Pak Olly melihat ini,” katanya.


Sementara itu, Ketua PWI Kota Bitung Christian "Balo" Wayongkere SH pun sangat setuju, dengan adanya Truck Bertonase besar sudah saatnya melintas di jalan Tol.


"Mari kita berkaca, di jalan Girian tersebut. Tidak hanya satu kali kecelakaan yang terjadi. Kami bukanya melarang akan adanya operational truck bertonase besar melintas. Namun harus melihat fenomena yang telah terjadi. Sebab yang terakhir teman kami dan Istrinya menjadi korban dalam kecelakaan naas di jalan Girian lalu," tegasnya.


Jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini, mendesak agar Dinas Perhubungan Kota Bitung, jangan tidur soal hal ini, sebab ini bertujuan, untuk meminimalisir dan membuat kejadian-kejadian kecelakaan tidak terjadi lagi di kemudian hari.


"Cukup teman kami yang terakhir menjadi korban laka-lantas di jalan Girian lagi. Jangan sampai ada korban-korban lain lagi," tegasnya.


Sementara itu, Riccy Tinangon SSTP Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, mengatakan bahwa. Jalan umum yang fungsinya sebagai jalan arteri dan juga jalan Nasional kewenangan pengaturannya ada di pemerintah Pusat, lewat Kementerian Perhubungan. Karena banyak sekali, aspek yang terdampak berkaitan dengan kebijakan pengaturan pembatasan atau pengalihan.


"Pemerintah Daerah (Pemda) belum ada regulasi yang mengatur itu dan sejak beberapa waktu yang lalu sudah dikoordinasikan dengan Kemenhub, lewat Pemprov untuk pertimbangan, pengalihan jalur lewat tol untuk kendaraan angkutan tonase besar. Namun, kami akan coba bangun regulasi, lewat Peraturan daerah (Perda)," pungkasnya.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Soal Tewasnya Pasutri di Girian, Dua Organisasi Wartawan IWO-PWI Gaungkan Suara Desak Pemerintah Lakukan Ini

Terkini

Iklan