Budi Kristiarso. SH |
Hal ini sesuai, dengan wawancara langsung dengan Kabag Hukum Budi Kristiarso SH kepada sejumlah wartawan Kamis (03/02/2022) kemarin.
Kepada wartawan, mantan Kasat Intel Kejari Bitung ini mengatakan, bahwa memang lalu setelah kabar tersebar yang menyatakan RL telah ditetapkan, tersangka kami telah melaksanakan rapat dengan pihak KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam hal ini Pak Wali Kota. Hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 64 tahun 2017.
Yang didalamnya menyatakan bahwa ketika seseorang dalam status tersangka/terdakwa, ataupun terpidana maka yang bersangkutan akan mengfokuskan diri akan statusnya tersebut. Hal ini mengacu pada Ada Permendagri nomor 37 tahun 2018.
"Makanya dengan adanya hal tersebut. memang akan disiapkan Pelaksana Tugas (PLT) sementara," katanya.
Ditanya apakah sudah ada nama-nama yang dikantongi? Budi mengatakan bahwa hal itu belum.
"Jadi untuk pengusulan nama-nama dari Bagian Ekonomi, baru saya yang mengesahkanya lewat Surat Keputusan (SK)," tandasnya.(*)