Dr Audy Pangemanan M.SI |
Bitung, KomentarNews.ID- Soal kapan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan masuk kantor seperti biasa di tahun 2022, nampaknya segera diketahui. Khusus untuk ASN di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) Sekretaris Daerah Kota Bitung Dr Audy Pangemanan M.SI menyampaikan terkait teknis masuk kerja ASN di tahun 2022.
Kepada sejumlah wartawan disela-sela penyerahan bantuan bagi penyandang Disabilitas Jumat (31/12/2031), mantan Camat di Pulau Lembeh ini menuturkan bahwa untuk masuk kerja ASN di Kota Bitung tahun 2022 adalah pada Senin (03/01/2022).
Ia menuturkan bahwa sebenarnya untuk ASN tidak ada libur panjang sebab hanya libur saat tanggal merah saja yaitu 25 Desember dan 1 Januari kena di Hari Sabtu dan tanggal 3 seluruh ASN masuk kerja seperti biasa.
Ditanya bahwa jika tanggal 3 Januari masih ada saja ASN yang tidak masuk tanpa keterangan. Mantan Staff Humas DPRD di Era Wali Kota Alm Milton Kansil ini mengatakan tentu sesuai dengan aturan disiplin ASN ada sanksinya.
Sekkot menambahkan terkait disiplin ASN, bahwa saat ini Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.(*)