Iklan

Iklan

Waduh!! Dua Wilayah di Bitung Ini, Masuk Pada Zona Orange Peredaran Narkoba

Komentar News
Friday, 6 August 2021, August 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T08:45:40Z
#dr Tommy Sumampouw, BNN Kota Bitung, #BNN Kota Bitung, #dr Tommy Sumampouw
Pihak BNN Kota Bitung Diskusi bersama sejumlah Jurnalis, Inzert foto Stop Narkoba (From Google Image)


Bitung, KomentarNews.ID- Status Zona Merah, Orange dan Hijau. Ternyata tidak hanya berlaku pada penyebaran Pandemi Covid-19. Akan tetapi pada peredaran Narkoba, hal tersbut juga berlaku.


Di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) misalnya, nampaknya masih saja menjadi sasaran empuk dalam peredaran barang haram Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) terlarang.


Yang terbaru, diperoleh kabar di tahun 2021 ini, sudah ada dua wilayah yang diberi status Orange pada peredaran Narkoba. Kendati belum mengarah pada Zona Merah, namun Zona Orange ini, wajib menjadi tanda awas untuk aparat hukum dapat meningkatkan pengawasan dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.


Lantas? diwilayah mana saja yang masuk pada Zona Orange ini? dan apa sih, pengertian dari Zona Orange tersebut. Berikut ini penjelasan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung.


Sebagaimana disampaikan Kepala BNNK Bitung dr Tommy Sumampouw bahwa dua wilayah yang masuk Zona Orange di Bitung ini, adalah Kecamatan Madidir dan Kecamatan Girian.


"Ya memang dari hasil pemetaan dan penyelidikan tim internal kami, bahwa 2 wilayah ini sangat sering ditemui akan peredaran Narkoba. Sebab dalam pengertian Zona Orange adalah yang wilayahnya ada warga yang pemakai, kurir dan juga pengedar," ujarnya saat short meeting  bersama sejumlah kalangan Pers yang ada di Kota Bitung di River Side Restaurant di Kelurahan Manembo-nembo Jumat (06/08/2021).


Menurut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bitung ini, melalui salah satu staffnya Jane Makalew mengatakan bahwa memang untuk klasifikasi peredaran Narkoba ada tiga Zona.


"Yang pertama Zona Merah yaitu didalamnya sudah ada Bandar Narkoba, Kurir Narkoba dan Pemakai Narkoba. Sedangkan Zona Orange didalamnya ada Pemakai Narkoba, Kurir Narkoba dan Pengedar dan Zona ketiga adalah Zona Hijau yang didalamnya hanyalah Pemakai Narkoba," jelas Jane Makalew.


Lebih jauh, kata dr Tommy bahwa memang saat ini pihak BNN Kota Bitung memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam penanganan pemberantasan Narkoba.


"Yaitu 1. Pencegahan tugasnya yaitu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat yang didalamnya ada Desa Bersinar yakni Desa atau Kelurahan yang bersih terhadap Narkoba. 2. Rehabilitasi yakni mengurus orang-orang yang terpapar Narkoba, baik yang ditangkap pengguna pemakai Sabu. 3. yaitu Pemberantasan yakni penyidik BNN dan pihak Polri melakukan pemetaan pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dan informan dan penyelidikan serta survailance,  tracking dan kemudian masuklah ke proses penyidikan," katanya.


Menurutnya pihaknya saat ini, bukanya hanya diam saja dalam penanganan pemberantasan Narkoba. Sebab baru sebulan lalu pihaknya telah menangkap dan mengurung 3 orang yang diduga pengedar Narkoba, akan tetapi dalam penyelidikan, tidak cukup bukti sehingga akhirnya dilepas karena barang bukti belum ditemukan.


Intinya kata dr Tommy dalam hal penanganan dan penuntasan Narkoba pihaknya tetap bekerjasama dengan pihak Kepolisian Polres Bitung. "Kami harapkan penuntasan Narkoba di Bitung bisa juga dibantu oleh seluruh masyarakat dan juga kalangan jurnalis, dalam memberikan informasi-informasi mendeteksi secara dini akan peredaran Narkoba di Kota Bitung tercinta ini. Marilah kita bersama-sama Perangi Narkoba 'War On Drugs'," pungkasnya.(*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Waduh!! Dua Wilayah di Bitung Ini, Masuk Pada Zona Orange Peredaran Narkoba

Terkini

Iklan