Foto sekolah tatap muka di SDN Manembo-nembo saat Covid-19 belum menyerang. (Inzert Foto Kadis Pendidikan Julius Ondang) |
Bitung, KomentarNews.ID- Kalangan Siswa di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut), khususnya untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). nampaknya akan memulaikan, Sekolah Tatap Muka seperti biasa yang akan dimulai pada Senin (30/08/2021).
Kendati begitu, ada syarat-syarat yang harus diikuti secara wajib oleh setiap Sekolah Khususnya SD dan SMP di Kota Bitung. Berikut syarat-syarat yang harus ditaati di SD dan SMP di Kota Bitung.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung Drs Julius Markus Ondang MS.i dengan tegas mengatakan bahwa, memamg pada Senin besok, seluruh sekolah khususnya SD dan SMP sudah diperbolehkan untuk bisa sekolah lewat tatap muka langsung.
"Akan tetapi syarat-syarat yang harus ditaati yaitu setiap sekolah hanya menghadirkan siswa dan siswi untuk tatap muka kepada siswa hanya 50 persen saja, belum bisa secara 100 persen," ujarnya.
Selain itu protokol kesehatan wajib ditaati yaitu selalu pakai masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan. "Selain itu pada Senin besok, baik itu Kepsek, Guru dan pegawai sekolah wajib untuk mengikuti swab anti gen dan PCR," ujarnya.
Menurutnya, tenaga kesehatan Pemkot Bitung akan mengunjungi seluruh SD dan SMP untuk melakukan Swab Anti Gen dan PCR kepada seluruh tenaga pendidik disetiap sekolah.
Berikut ini arahan Menteri Pendidikan untuk untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin Besok. Yaitu Teknis PTM. setiap kelas wajib Jaga Jarak 1.5 m. Kapasitas 50 persen. Memanfaatkan ruang terbuka. Hari dan jam ditentukan oleh satuan pendidikan, melakukan sistem rotasi siswa dan siswi antara Pembelajaran Tatap Muka dan Pembelajaran Jarak Jauh.
PRILAKU- menggunakan masker kain 3 lapis/masker bedah. Rutin cuci tangan pakai sabun. Menjaga jarak dan menerapkan etika batuk/bersin.
Warga Satuan Pendidikan- Sehat, tidak bergejala Covid-19. Kegiatan kantin tidak bisa dibuka, olahraga dan ekstrakulikuler dilarang. Aktivitas selain pembelajaran dilarang. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan.
Diketahui sesuai penegasan Bapak Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim bahwa untuk PTM ini, akan dilakukan masa transisi 2 bulan pertama.(*)