Iklan

Iklan

Penjelasan Kasat Lantas Soal Ancaman Hukuman Sopir Tronton Lakalantas Danowudu

Komentar News
Friday, 11 June 2021, June 11, 2021 WIB Last Updated 2021-06-11T22:11:49Z

 

#Kecelakaan Danowudu
Suasana kecelakaan di Danowudu yang menewaskan 4 Pemuda di Bitung

Bitung, KomentarNews.ID- Pihak Polres Bitung, yakni Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung. Terus mendalami, secara serius kejadian kecelakaan maut yang sempat viral terjadi di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) yang menewaskan 4 pemuda pada Selasa (01/06/2021).

 

Dimana setelah dilakukan rekonstruksi atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (08/06/2021), di Kelurahan Danowudu yang melibatkan Satlantas Polres Bitung dan pihak Polda Sulut untuk mengetahui secara jelas akan proses kejadian kecelakaan tersebut.

 

Akhirnya pada Jumat (11/06/2021), pihak Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi SIK, buka suara terkait status sopir truck tronton pada kasus kecelakaan maut di Kelurahan Danowudu belum lama ini.

 

Menurut Kasat. Bahwa dalam kasus kecelakaan maut di Danowudu tersebut, bahwa untuk sopir truck sudah ditetapkam sebagai tersangka. Dan sampai saat ini, masih dalam pemeriksaan secara intensif di Polres Bitung.

 

Ditanya berapa tahun, ancaman hukuman yang bakal akan diberikan kepada sopir truck tersebut ketika telah ditetapkan sebagai tersangka?. Menurut Kasat, mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang no 22 tahun 2009 karena kelalaianya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumanya bisa mencapai 6-8 tahun,” ujarnya.

 

“Kendati demikian, untuk menentukan ancaman hukumanya tersebut. Akan ditentukan secara persisnya di Pengadilan nanti,” kata Kasat Lantas. 


Diketahui pada Selasa (01/06/2021) empat orang Pemuda tewas, setelah motor yang dikendarai bertabrakan dengan truck tronton, di tikungan dekat Gereja GMIM Eden Danowudu Kecamatan Ranowulu.

 

Tabrakan maut ini, sempat viral di Sulawesi Utara. Bahkan Pemerintah Kota Bitung yakni Walikota Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar SE turut larut dalam kesedihan karna yang meninggal akibat kecelakaan ini berusia masih muda.

 

Pihak Polres Bitung dan Pemkot Bitung, pun langsung bersepakat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat, agar dapat mengawasi anak-anak agar tidak mengijinkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan dan kepada Orangtua agar mengawasi para pelajar untuk tidak keluar pada jam yang sudah larut malam.(*)

 

 

 

 

 

 

 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjelasan Kasat Lantas Soal Ancaman Hukuman Sopir Tronton Lakalantas Danowudu

Terkini

Iklan