Suasana kecelakaan di Danowudu yang menewaskan 4 Pemuda di Bitung |
Bitung,
KomentarNews.ID- Pihak Polres Bitung, yakni Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres
Bitung. Terus mendalami, secara serius kejadian kecelakaan maut yang
sempat viral terjadi di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Sulawesi
Utara (Sulut) yang menewaskan 4 pemuda pada Selasa (01/06/2021).
Dimana
setelah dilakukan rekonstruksi atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa
(08/06/2021), di Kelurahan Danowudu yang melibatkan Satlantas Polres Bitung dan pihak
Polda Sulut untuk mengetahui secara jelas akan proses kejadian kecelakaan
tersebut.
Akhirnya
pada Jumat (11/06/2021), pihak Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi SIK, buka suara
terkait status sopir truck tronton pada kasus kecelakaan maut di Kelurahan
Danowudu belum lama ini.
Menurut
Kasat. Bahwa dalam kasus kecelakaan maut di Danowudu tersebut, bahwa untuk sopir
truck sudah ditetapkam sebagai tersangka. Dan sampai saat ini, masih dalam pemeriksaan
secara intensif di Polres Bitung.
Ditanya
berapa tahun, ancaman hukuman yang bakal akan diberikan kepada sopir truck tersebut ketika telah ditetapkan sebagai tersangka?.
Menurut Kasat, mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang no 22 tahun
2009 karena kelalaianya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Ancaman
hukumanya bisa mencapai 6-8 tahun,” ujarnya.
“Kendati demikian, untuk menentukan ancaman hukumanya tersebut. Akan ditentukan secara persisnya di Pengadilan nanti,” kata Kasat Lantas.
Diketahui pada Selasa (01/06/2021) empat orang Pemuda tewas, setelah motor yang dikendarai bertabrakan dengan truck tronton, di tikungan dekat Gereja GMIM Eden Danowudu Kecamatan Ranowulu.
Tabrakan maut ini, sempat
viral di Sulawesi Utara. Bahkan Pemerintah Kota Bitung yakni Walikota Ir
Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar SE turut larut dalam
kesedihan karna yang meninggal akibat kecelakaan ini berusia masih muda.
Pihak Polres Bitung dan Pemkot Bitung, pun langsung bersepakat mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat, agar dapat mengawasi anak-anak agar tidak mengijinkan anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan dan kepada Orangtua agar mengawasi para pelajar untuk tidak keluar pada jam yang sudah larut malam.(*)