Kasat Lantas Polres Bitung |
Tersiar kabar, bahwa terkait penindakan lalu lintas di lapangan yaitu Tilang, Kapolri baru Jendral Listyo Sigit Prabowo, bakal akan menghilangkanya.
Meski begitu, penindakan pelanggaran lalu lintas akan mengandalkan tilang tetap ada. Akan tetapi pola-nya akan diubah yaitu secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Lantas? apa sih (E-TLE) ini, apakah hal ini sudah resmi berlaku diseluruh Indonesia, termasuk di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Ataukah hal ini, baru sebatas wacana atau memang hal ini yaitu (E-TLE) akan segera diberlakukan?
Wartawan komentarnews.id pun mencoba menelisik akan kebenaran hal ini, dengan menemui Kapolres Kota Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK, melalui Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi SIK, di kantornya di lingkungan Polres Bitung pada Senin (01/02/2021) sekira pukul 09:00 WITA.
Satibanya di Kantor Satuan Lalu Lintas, di lingkungan Kantor Mapolres Bitung, beruntung saat wartawan komentarnews.id menanyakan keberadaan Kasat Lantas AKP Awaludin Puhi para staffnya, mereka menyampaikan bahwa Kasat ada didalam kantor.
Dan wartawan pun, langsung dipersilahkan masuk kedalam ruangannya dan diterima dengan sapaan yang sangat welcome, dan dengan tersenyum Kasat langsung menanyakan maksud dan tujuan kedatangan wartawan.
Saat ditanya soal kabar akan salah satu program Kapolri yang sudah tersebar luas, yang salah satunya akan meniadakan penindakan Tilang tanpa Polisi atau pemantauan pelanggaran melalui Camera CCTV, dirinya membenarkannya.
Menurutnya memang, bahwa kabar yang beredar bahwa Kapolri baru telah mengusung Jargon Presisi yaitu (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang salah satunya Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0 dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri.
"Jadi perlu masyarakat di Bitung ketahui, dalam penindakan Tilang tanpa Polisi memang hal ini akan segera dilakukan yaitu penindakan pelanggaran lalu lintas akan diubah dengan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) artinya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," ujarnya.
Jadi menurut Kasat Lantas bahwa penilangan tetap ada, cuman Polanya saja akan diubah. "Yaitu kami (Polres Bitung red) khususnya anggota Lalu Lintas akan memasang CCTV di seluruh lampu merah dan di lokasi-lokasi yang diannggap rawan lalu lintas. Jadi ketika ada pengendara sepeda motor tanpa menggunakan helm di setiap lampu merah, maka akan ada suara peringatan dan langsung nomor kendaraanya langsung dicatat dan petugas yang akan langsung menelusuri alamat dari pemilik kendaraan tersebut,untuk dilakukan tilang," katanya.
Kendati demikian, untuk di Kota Bitung, di 2 lokasi Lampu Merah yang sudah memiliki CCTV namun, masih diawasi oleh pihak Dinas Perhubungan. Namun kedepan pihaknya akan bekerjasama nantinya.
Ditanya kapan pemberlakuan hal ini, apakah akan segera dimulai? dengan diplomatis, dirinya mengatakan masih menunggu arahan Kapolri baru saat ini yang tentunya kalau di Kota Bitung wajib melalui arahan dari Kapolda Sulut melalui Dirlantas.
"Nantinya dalam waktu dekat, jika sudah ada arahan dari Kapolri melalui Kapolda Sulut bahwa wajib diseluruh Daerah di Indonesia untuk melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tentu hal ini akan kami lakukan, di Kota Bitung, sambil akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan hal ini dilakukan," tandas Awaludin tersenyum sambil mempersilahkan wartawan komentarnews.id untuk dapat meminum soft drink yang disiapkanya.
Dalam closing statementnya dengan wartawan bahwa untuk saat ini, pelanggaran secara Kasat Mata misalnya warga tidak pakai helm proses tilang langsung tetap ada.
"Apalagi jika ada operasi-operasi yang ada di Satuan Lalu Lintas seperti operasi Zebra dan semacamnya tentu proses tilang jika ada pengendara melanggar peraturan lalu lintas pastilah akan ada sanksi berupa tilang yang akan diberlakukan," pungkasnya.
Diketahui pada sejumlah media masa dan elektronik lainya di Indonesia telah mengabarkan ada 16 program prioritas Sigit sebagai Kapolri.
Dimana, Lewat akun instagram Divisi Humas Polri, berikut 16 program unggulan tersebut yang dilansir tempo.CO yaitu.
Penataan Kelembagaan.
- Perubahan Sistem dan Metode Organisasi.
- Menjadikan SDM Polri Yang Unggul di Era Police 4.0.
- Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0.
- Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
- Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.
- Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19.
- Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional.
- Penguatan Penanganan Konflik Sosial.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri.
- Mewujudkan Pelayanan Publik Polri Yang Terintegrasi.
- Pemantapan Komunikasi Publik.
- Pengawasan Pimpinan Dalam Setiap Kegiatan.
- Penguatan Fungsi Pengawasan.
- Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint).(*)