![]() |
Kadis Sosial Kota Bitung Give Mose MS.i |
Bitung, KomentarNews.ID- Kepala Dinas Sosial Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Drs Give Mose AP MS.i mengatakan, bahwa ada kabar terbaru dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Apa itu?
Bahwa untuk warga masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bitung. Bahwa kepada setiap warga yang meninggal dengan status positif Covid-19, akan mendapat dana bantuan, sebesar 15.000.000 (lima belas juta) dari Kemensos yang akan diberikan kepada ahli waris yang meninggal.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kadis Sosial Give Mose AP MS.i, Kepada wartawan komentarnews.id secara langsung, Kamis (18/02/2021), disela-sela kehadiranya dalam menunggu jenasah Alm Sinyo Harry Sarundajang (SHS) di Kantor Walikota Bitung.
Ditanya kapan, pemberlakukan akan memberikan bantuan kepada warga yang meninggal positif Covid-19 ini, menurut mantan Camat di Pulau Lembeh ini, bahwa hal ini sesuai dengan informasi dari Kementrian Sosial, yang diteruskan diseluruh Indonesia termasuk Kota Bitung saat ini.
"Jadi untuk pemberlakukan kepada warga, yang meninggal dengan positif Covid-19, akan mendapat bantuan dengan anggaran 15 juta rupiah ini memang sudah fix. Dan secepatnya hal ini kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pihak Kecamatan yang ada di Kota Bitung, untuk mendata berapa warga yang meninggal positif Covid-19," tandasnya.
Ditanya, apakah dalam pemberlakukan pemberian bantuan 15 juta ini dihitung sejak Januari 2021 ataukah sampai tahun 2020 sejak Pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia?
"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos RI, melalui Dinas Sosial Provinsi Sulut melalui surat nomor 800/070/Linjamsos/II/2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Pelayanan Permohonan Bantuan Korban Covid-19. Dengan demikian warga yang meninggal positif Covid-19 di Kota Bitung akan mendapat bantuan ini sejak Pandemi Covid terjadi sejak tahun 2020 lalu bukan hanya sejak Januari tahun 2021," ujarnya.
Lantas apa-apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan Covid-19 ini?
Menurut Kadis Give Mose, persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos ini yaitu 1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan positif covid-19 (asli). 2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (asli). 3. rekam medik dari pasien yang dirawat 4. foto copy Kartu Keluarga (KK). KTP dari almarhum. 5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK), KTP dari ahli waris. 6. Foto dari Almarhum. 7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah mengetahui Camat. 8. Akte Kematian dari Kependudukan dan Catatan Sipil. 9. Nama Ibu Kandung dari ahli waris dan nomor Handphone ahli waris," tandasnya.
"Ya nantinya setelah melengkapi data diatas, berkas kelengkapan tersebut dibawa/diantar oleh petugas Kecamatan ke dinas sosial Kota Bitung untuk pengurusan rekomendasi ke dinas sosial provinsi Sulut untuk diteruskan ke Kementrian Sosial RI," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, dengan adanya informasi ini, dapat menjadi perhatian bagi seluruh warga Bitung, yang ada keluarganya meninggal dunia dengan positif Covid-19.
Harus digaris bawahi juga, Kata Kadis, bahwa jika ada yang meninggal di Rumah Sakit masih divonis Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan meninggal, namun ketika keluar hasil Laboratorium masih negatif belum positif, tentu hal ini tidak akan berlaku. Namun, jika ada Pasien dari rumah sakit yang meninggal dunia dan hasil Laboratorium Positif, tentu mereka ini wajib mendapatkan bantuan," jelasnya.(*)