Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow SE (kiri) saat mengiterogasi tersangka Mar M diruangannya. Foto Tim komentarnews.id |
Bitung, KomentarNews.ID- Medio Februari tahun 2021, kabar angin tak sedap kembali menerpa Kota Cakalang Bitung Sulawesi Utara, yaitu kejadian pencabulan yang dilakukan seorang Ayah kepada anaknya sendiri. Memang sangat mengguncang dan menjadi perbincangan, hangat warga.
Tak hanya dari mulut ke mulut saja, namun kabar pencabulan yang sudah tersiar luas di media sosial, mendadak menjadi trending topik untuk diburu warga, lewat ocehan miring mereka yang mengecam perbuatan bejat sang Ayah asal Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari tersebut yang tega mencabuli anaknya sendiri yang mengomentari setiap postingan berita, di beberapa group media sosial di Kota Bitung.
Setelah pihak Polres Bitung melalui Satuan Reskrim memberikan informasi lewat group-group WhatsAPP kepada jajaran wartawan di Kota Bitung dan memberitakanya, membuat wartawan komentarnews.id masih penasaran untuk menggali lebih dalam, soal kabar pencabulan anak kandung sendiri yang dilakukan oleh Ayahnya tersebut.
Wartawan komentarnews.id pun langsung menemui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampow SE, di ruanganya pada Rabu (10/02/2021) sore. Beruntung beliau masih stand bye didalam ruanganya.
Kepada sejumlah wartawan, mantan Kapolsek Aertembaga Kota Bitung ini menjelaskan, bahwa memang salah satu yang menarik dalam fakta-fakta pemeriksaan bahwa saat tersangka Mar M (37) ini mau bersetubuhi korban yaitu anaknya sendiri.
"Yaitu tersangka ini, melakukan ancaman akan memukul korban. Sehingga korban tak berdaya dan sang Ayahnya ini, tega melakukan hal yang tak terpuji ini," jelas Frelly.
Selain itu kata Kasat, ada fakta terbaru juga bahwa ikhwal mulai terbongkarnya kasus ini, berawal saat korban sebut saja Mawar (nama samaran) mulai dilirik oleh salah satu Pemuda yang tak lain adalah sebut saja Pacar.
Namun saat korban mulai diketahui memiliki Pacar, Ayah korban ini sangat marah. "Nah dari hal itulah korban mungkin sudah tak tahan dan menceritakan hal ini kepada Gurunya disekolah," ungkap Kasat yang menyampaikan bahwa tadi siang tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Bitung juga telah datang untuk melakukan pendampingan.
Tak puas dengan penjelasan Kasat, wartawan pun minta ijin, apakah bisa memperkenankan tersangka Mar M hadir di ruanganya. Kasatpun mengiyakan dan dirinya memanggil salah satu staff-nya yang merupakan anggota Kepolisian untuk menugaskan tersangka datang ke ruanganya.
Tak lama kemudian, tersangka Mar M dengan menggunakan kaos warna hitam yang dibelakangnya bertuliskan Turn Back Crime, dengan dipadu celana Pendek/Ceper, tanpa sandal dan memakai masker merah datang menghadap ke ruangan Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim pun bertanya-tanya, seputar kejadian pencabulan yang dilakukannya. "Benar toh, saat kamu melakukan aksi, untuk meniduri korban kamu mengancamnya sebab pengakuan korban seperti itu, bahwa sempat kamu akan memukul korban memakai hanger baju," kata Kasat.
Akan tetapi tersangka masih saja mengelak dan menjawab tidak. Namun Kasat, tidak menggubris dan menunjukan mimik muka tidak percaya atas jawabanya karena menurutnya, nanti pengadilanlah yang akan membuktikanya sambil memanggil anggotanya untuk mengembalikan tersangka ke sel tahanan di Polres.
Kasat menyampaikan bahwa dalam kasus ini, tersangka bakal akan di jerat hukuman 9 tahun penjara. Namun yang akan menjatuhkan hukumnya secara pasti, itu nanti di Pengadilan kita lihat saja nanti.
"Nantilah, jika ada fakta-fakta terbaru lagi akan kami kabarkan kepada kalian (wartawan red)," tandasnya sambil wartawan pamit pulang.
Seperti diketahui, kasus pencabulan anak oleh ayahnya sendiri ini, terbongkar saat anaknya sebut saja Mawar (nama samaran) (17), sudah tak tahan dengan perlakuan Ayahnya dan melaporkan kejadian aib yang menimpa dirinya kepada Gurunya disekolah, bahwa ayahnya telah tega mencabuli dirinya sejak dirinya berumur 14 tahun.
Tak hitung tiga Gurunya langsung melaporkan informasi ini ke Polres Bitung pada Selasa (09/02/2021) dan pihak Polres, melalui Satuan Reskrim langsung menangkap Ayah korban tersebut dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kantor Polres Kota Bitung Sulawesi Utara, wartawan komentarnews.id melaporkan.(*)