Edhy Prabowo (rompi orange) saat berada di Kantor KPK RI (foto hasil tangkapan video DetikNews/detik.com) |
KomentarNews.ID-Setelah sebelumnya publik di Indonesia masih bertanya-tanya apa penyebab dari ditangkapnya Menteri Perikanan Edhy Prabowo oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhirnya terkuak juga.
Meski demikian sebelunya sayup terdengar, misteri penangkapan Menteri yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra diduga terkait kasus dugaan suap export benur.
Hal ini pun langsung membuat Menteri Edhy Prabowo, akhirnya angkat suara saat dirinya berada di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut ulasanya.
Dimana akhirnya pihak KPK RI menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur. Edhy pun memilih angkat suara untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri dan di Partai Gerindra.
Edhy Prabowo diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra. Usai jumpa pers penetapan tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf ke sejumlah pihak termasuk ke Partai Gerindra.
"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari, yang dilansir Detik.com/DetikNews
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menjadi Menteri KKP ad interim sejak Edhy ditangkap KPK.
"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.
"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," sambung Edhy Prabowo.
Sebelumnya diberitakan, Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.
Setelah 24 jam, Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP; 2. Safri (SAF) sebagai Staf Khusus Menteri KKP; 3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP; 4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); 5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan 6. Amiril Mukminin (AM) dan Sebagai pemberi: 7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtn)