Suasana rapat pencermatan data pemilih di Pilkada Bitung |
Bitung, KomentarNews.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, nampaknya tak mau kecolongan dengan adanya para wajib pilih dengan memiliki status kenegaraan yang tidak jelas.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi kerawanan terhadap hal-hal yang mengganggu kelancaran Pemilu di 9 Desember mendatang.
Untuk itu, pada kegiatan rapat dalam kantor tentang Pencermatan Data Pemilih Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, yang dilaksanakan di Aula KPU pada Rabu (07/10/2020) yang dihadiri Ketua KPU Deslie Deriel Sumampouw SE dan anggota KPU membidangi Kadiv Data Yunoy Rawung serta Idhly Ramadhiani dan pihak Bawaslu Sammy Rumamby MAP dan Kadis Capil Drs Efreindhard Lomboan dan pihak Imigrasi Bitung Ferdinand Asa selaku Kepala Urusan Umum Imigrasi Klas II TPI telah menyampaikan, bahwa untuk warga yang berstatus Stateless (tidak punya kewarganegaraan) tidak diperkenankan menjadi wajib pilih di Pilkada Bitung 2020.
Terpantau pada rapat, ini berjalan sangat alot dan sedikit memanas sebab terjadi adu pendapat terkait warga non status ini, dimana dalam penyampaian pihak Imigrasi Bitung Ferdinand Asa bahwa untuk warga Non Status di Bitung sesuai data yang ada berjumlah 415 orang.
Sedangkan untuk warga dari non status yang sudah di naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia yang ada di Kota Bitung berjumlah 277.
Adu argument dan silang pendapatpun mewarnai akan rapat ini, dimana pihak Bawaslu mengatakan, bahwa pengalaman untuk warga non status menjadi WNI ketika di tracking ke alamat yang bersangkutan yang telah mengkantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ditemukan nama yang tertera oleh pihak Imigrasi nama sama tanggal dan tempat lahir berbeda ada juga sebaliknya nama sudah berbeda tapi tanggal lahirnya sesuai KTP.
"Namun hal ini bisa diatasi ketika dilakukan penelitian secara cermat untuk menyamakan nama dan tanggal lahir," kata Sammy Rumamby.
Sementara itu Kadiscapilduk Drs Edreindhard Lomboan mengatakan bahwa memang untuk saat ini untuk warga Non Status seperti Sangihe-Philipina yang kerap disebut 'SaPi' tidak diperkenankan untuk membuat KTP.
Sementara itu Yunoy Rawung menegaskan, bahwa dengan adanya rapat ini, untuk 277 warga yang sudah dinaturalisasi, pihaknya akan melakukan tracking by name by adress nama dan sesuai tempat tinggalnya, agar dapat memastikan apakah warga tersebut, masih sesuai alamat sesuai data dari Imigrasi atau sudah pindah.
"Tentu kami KPU akan terus berkoordinasi dengan Dikduk Capil, Bawaslu dan pihak Imigrasi untuk supaya dalam pendataan penduduk dapat diketahui secara benar bahwa warga tersebut adalah memang pemilih dan warga Bitung yang sah menjadi pemilih sesuai KTP bukan sebaliknya," tandasnya.(*)