Pjs Walikota Bitung Drs Edison Humiang MS.i didampingi Kadis Kominfo Frangky Sondakh SE MS.i |
Bitung, KomentarNews.ID-Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Bitung, Drs Edison Humiang MS.i menyatakan tidak akan mundur.
Pernyataan Humiang ini, usut punya usut ternyata terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di era Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bitung ini, dimana dirinya akan terus maju dan tidak akan mundur untuk mengawal Netralitas bagi ASN serta perangkat Kelurahan serta kalangan Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini terungkap, pada pertemuannya dengan insan Pers di Kota Bitung, yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di wilayah perkantoran Kelurahan Manembo-nembo Tengah Rabu (22/10/2020).
Terpantau memang, saat humiang tiba di kantor Diskominfo langsung dijemput oleh Kadis Kominfo Frangky Sondakh SE MS.i dan dipersilahkan menuju ke Aula.
Dalam penyampaian Humiang, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa dirinya menegaskan kepada ASN, Pala dan RT serta THL untuk dilarang dalam politik praktis.
Pihaknya menyampaikan kepada perangkat daerah agar jangan sampai terlibat dalam politik di era Pilkada saat ini. "Saya juga diatur oleh aturan agar Penjabat Walikota agar dapat Netral," ungkap Humiang.
Dirinya menambahkan bahwa pertemuan dengan kalangan Pers untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat di Kota Bitung ini. "Apalagi saat ini, sudah ada Surat Edaran Pjs Walikota Bitung Nomor : 008/558/WK tanggal 13 Oktober 2020, menegaskan Pala, RT dan THL sebagai unsur pembantu penyelenggaran pemerintahan yang diangkat dan di gaji oleh Pemerintah Kota Bitung agar menjaga Netralitas," ujarnya.
Humiang menegaskan bahwa banyak skali regulasi yang menekankan Netralitas ASN, THL dan Perangkat kelurahan seperti contoh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ada juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihn Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang • Pasal 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 70 ayat (1) huruf c melarang pasangan calon dalam kampanye melibatkan ASN, Anggota Kepolisian dan TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
• Pasal 71 ayat (1) yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dari kantor Diskominfo Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) wartawan komentarnews.id melaporkan.(*)