Iten Kojongian |
Bitung, KomentarNews.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung sangat memperketat akan pelaksanaan agenda Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Kota Bitung tahun 2020 ini.
Dikatakan Iten Kojongian, selaku Anggota KPU membidangi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan bahwa, untuk agenda Penetapan Paslon Pilkada Bitung yang akan dimulai pada Rabu (23/09/2020) esok, kali ini kami sudah sepakat bahwa,
"masing-masing Paslon hanya 5 orang saja, yang bisa masuk di Ring 1 atau di ruangan pelaksanaan Penetapan Paslon," kata Iten kepada wartawan komentarnews.id Selasa (22/09/2020).
Ditanya siapa saja 5 orang yang wajib masuk di ruang Ring 1 tersebut, menurut Iten bahwa, "5 orang yang wajib masuk itu adalah 2 orang Paslon ditambah 2 perwakilan Partai Pengusung serta 1 Liasson Officer (LO). Jika melebihi tidak diperkenankan masuk," ujarnya.
Ditambahkannya bahwa untuk masing-masing Paslon saat masuk di halaman KPU, wajib menaati akan aturan Protocol Covid-19 dimana Paslon dan pengikutnya wajib pakai masker. cuci tangan serta cek suhu tubuh.
"Ada tambahan juga, setiap Paslon masing-masing ada 1 wartawan pendamping juga. Akan tetapi bagi wartawan yang meliput yang memiliki kartu ID Khusus dari KPU, juga tetap diperkenankan bisa meliput di Ring 2 dan di Ring 1 sudah diatur perwakilan juru fotonya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada agenda Pendaftaran paslon pihak KPU Bitung, masih memberikan dispensasi yang masuk di Ring 1 ada 36 orang. Akan tetapi, kali ini pihak KPU melakukan deffense ketat dengan mempresing hanya menjadi 5 orang saja yang masuk dari setiap Paslon.(*)