Ruangan Ring 1 inilah yang hanya diisi oleh 36 orang di KPU Bitung |
Bitung, KomentarNews.ID
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2020 sangat memperketat proses aturan saat berada di lingkungan Kantor KPU di wilayah Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Dimana saat ini Jumat (04/09/2020) pada agenda Pendaftaran Paslon Pilkada ini, ada aturan main yang wajib diikuti oleh semua pihak tak terkecuali.
Sebagaimana disampaikan oleh Iten Kojongian selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, menegaskan bahwa didalam ruangan pada proses pendaftaran atau disebut Ring I hanya Paslon, Ketua Partai dan Sekretaris dan LO (Liaison Officer) serta Ketua dan Sekretaris Partai Pengusung dan Keluarga yang semuanya berjumlah 36 orang.
"Diluar dari 36 orang yang telah terseleksi memiliki ID Card termasuk Paslon tidak bisa masuk ke dalam. Boleh hadir yang lain tapi diluar pagar," kata Iten.
Apalagi untuk kalangan Pers, kami sudah menyiapkan di area Ring 2 yaitu di halaman depan ruangan pendaftaran.
Diketahui pada jam 13:00 WITA, direncanakan Paslon Maximiliaan Jomas Lomban (MJL) dan Marthin Daniel Tumbelaka (MDT) akan mendaftar di kantor KPU Bitung.
Dapat kami laporkan bahwa kondisi saat ini di wilayah kantor KPU telah dilingkari aparat keamanan dari Polri dan TNI serta mobil water canon telah stand bye terparkir di depan kantor KPU.
Dari kantor KPU Kota Bitung Sulawesi Utara, wartawan komentarnews.id melaporkan.(*)