Iklan

Iklan

Apakah Pemilihan 9 Desember Warga Bitung Wajib Rapid Test? Ini Kata KPU

Komentar News
Tuesday, 30 June 2020, June 30, 2020 WIB Last Updated 2020-06-30T13:42:03Z

Suasana Raker KPU Bitung bersama Para PPK Se-Kota Bitung

Bitung, KomentarNews.ID
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, nampaknya sudah sangat siap dan bersemangat untuk menatap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), yang saat ini telah dilanjutkan sesuai PKPU no 5 tahun 2020.

Buktinya pada Selasa (30/06/2020) pihak KPU menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Bitung yang dipimpin langsung Ketua KPU Deslie Sumampouw SE, yang dilaksanakan di Kedai Kopi yang berada di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.

Diketahui, dalam Raker ini bertujuan untuk kesiapan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 saat ini.

Selain itu juga, dalam Raker ini dirinya menjelaskan akan pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) yang nantinya yang nantinya akan disiapkan untuk diberikan kepada setiap penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK dan PPS serta PPDP yang nantinya akan dibagikan melalui proses pengadaan dengan sistem terbuka.

Dirinya pun membeberkan akan dana yang nantinya akan diberikan kepada setiap PPK, PPS dan PPDP dan juga KPPS yang bertugas di hari pencoblosan nanti.

Selain itu untuk APD nanti yang akan dibagikan yaitu masker, galon tempat cuci tangan dan juga sabun kepada setiap PPK sebagai persiapan dalam di hari pencoblosan nanti untuk disiapkan disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pokoknya nantinya di hari pencoblosan 9 Desember sistemnya tetap mematuhi Protocol Covid-19. Sebab nantinya juga kita wajib menyiapkan masker kepada warga yang mencoblos," ujarnya.

Ditanya apakah untuk dana APD ini mendapat bantuan dana dari Pemkot Bitung atau hibah? Dirinya menjawab ini murni dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang puji Tuhan telah disetujui. 

"Untuk bantuan APD dari Pemkot tidak ada sama skali. Namun tidak mengapa puji syukur APBN langsung menjawabnya," kata Sumampouw.

Akan tetapi juga penyelanggara Pemilu baik itu PPK, PPS dan PPDP dan wajib untuk mengikuti Rapid Test yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan.

Menariknya beberapa wartawan menanyakan apakah pada hari pencoblosan 9 Desember nanti, masyarakat yang mencoblos wajib memiliki surat Rapid Test? Dengan tegas Sumampouw menjawab tidak wajib. "Jadi warga datang wajib pakai masker dan jaga jarak. Pokoknya akan diatur setertib mungkin, dengan mengacu pada Protocol Covid-19," pungkasnya.(tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Apakah Pemilihan 9 Desember Warga Bitung Wajib Rapid Test? Ini Kata KPU

Terkini

Iklan