Suasana Rapat membahas Heregistrasi bersama Pengguna Jasa Pelabuhan dan Organisasi Bongkar Muat dan Kepelabuhanan di Kota Bitung yang dipimpin Kepala KSOP Mursidi SE ME . (Foto Humas KSOP Bitung) |
Bitung, KomentarNews.ID
Memasuki Era New Normal Life yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo saat ini di Indonesia. Membuat beberapa instansi langsung bergerak untuk bekerja secara bertahap step by step untuk melakukan beberapa agenda kegiatan dengan tetap mematuhi protocol Covid-19.
Buktinya di Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut). Jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung pada Kamis (18/06/2020) menggelar rapat koordinasi dengan Para pelaku usaha dan Pengurus Asosiasi diantaranya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA),Perusahaan Pelayaran DPC Insa, dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang di laksanakan di ruang Rapat Kantor KSOP Kelas II Bitung.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala KSOP Kelas II Bitung Mursidi SE ME dan Kasubag. TU Christian W Egam,S.Sos. Dimana dalam rapat tersebut salah satunya membahas tentang pendaftaran Kembali Perusahaan atau Heregistrasi terhadap Pelaku Usaha di Pelabuhan Bitung.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Bitung Bapak Mursidi SE ME menyampaikan bahwa untuk kelancaran pelayanaan publik terhadap para pengguna Jasa di Pelabuhan Bitung tetap dapat kami layani dengan mengutamakan kualitas pelayanan yang bersih aman lancar sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik antara petugas Pelayanan dengan Para Pengguna jasa. Regisatrasi/Heregistrasi berfungsi untuk mendata ulang Perusahaan yang aktif, agar Perusahaan dapat kami pantau.
Dengan menyesuaikan Perkembangan zaman digitalisasi saat ini penyampaian perubahan data bisa kirim berupa Soft Copy ke whatsapp ataupun melalui email.
Selain Kepala KSOP, Kasubag TU juga Christian Egam menambahkan bahwa jika ada Pelayanan di Kantor KSOP Kelas II Bitung terkait tanggapan dan masukan dari Pihak Asosiasi, beliau menegaskan untuk pegawai yang melanggar agar segera dilaporkan ke kami sehingga dapat kami tindak lanjuti untuk dibina sehingga kedepan tidak menyimpang dari ketentuan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tetap akan kami Proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat kesepakatan tersebut juga Kasie Lala dan UK Bapak Indra Sayadi, SE Beliau mengatakan khusunya bagi perusahaan yang tidak teregistrasi baik di KSOP Bitung maupun di Kantor Pusat kedepan akan kami tertibkan.
Kebijakan yang dikeluarkan Kantor KSOP Bitung sudah ada semenjak kami datang bertugas di kantor ini dan hanya meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah terbit.
"berupa surat edaran dan ataupun surat penyampaian Kantor KSOP Bitung dan kami hanya melanjutkan terkait penerapan aturan," tegasnya.(tim)