Iklan

Iklan

Sumampouw Dan Londok Tegaskan Pilkada 2020 Wajib Ikuti Protokol Penanganan Covid-19

Komentar News
Friday, 29 May 2020, May 29, 2020 WIB Last Updated 2020-05-29T13:59:41Z

Deslie Sumampouw & Deiby Londok

Bitung, KomentarNews.ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung Deslie Sumampouw SE dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung, Deiby Londok menyatakan bahwa jika tahun 2020 ini Pilkada dilaksanakan sambil menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, maka sistim pemilihan wajib mengikuti Protokol Penanganan Covid-19.

Sumampouw mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu PKPU perubahan, akan tetapi untuk sistim teknis pada pemilihan nanti masyarakat dan penyelenggara wajib mengikuti standard mengacu ke gugus tugas covid 19 seperti pakai masker, jaga jarak disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Pastilah untuk teknis pemilihan masyarakat pasti wajib mengikuti protokol Covid-19," ujar Sumampouw.

Secara terpisah Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby Londok ketika dikonfirmasi tentang mekanisme jika memang tahun 2020 di Bulan Desember nanti tetap dilaksanakan Pilkada. "Tentu selain mengawasi politik uang juga pengawasan akan protokol Covid-19 wajib diikuti," kata Londok kepada wartawan komentarnews.id Jumat (29/05/2020).

Apalagi menurut Londok, pada rapat Daring dengan Ketua Bawaslu RI bahwa memang untuk Pilkada 2020 nantinya pengawasan juga tertuju pada teknis dalam pemiilihan nanti yaitu wajib ikuti protokol Covid-19.

Diketahui kabar terbaru bahwa pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta DPR RI sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.

Hal ini tersirat pada rapat kerja virtual antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Ketua KPU, Arief Budiman, Rabu (27/05/2020).
(tim)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sumampouw Dan Londok Tegaskan Pilkada 2020 Wajib Ikuti Protokol Penanganan Covid-19

Terkini

Iklan