Iklan

Iklan

Menunggu SE MenPan-RB, Pemkot Bitung Siap Jalankan New Normal PNS

Komentar News
Saturday, 30 May 2020, May 30, 2020 WIB Last Updated 2020-05-30T11:49:50Z

DR Audy Pangemanan AP MS.i. Sekretaris Daerah Kota Bitung

Bitung, KomentarNews.ID
Menyusul adanya pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjalankan kinerja di era New Normal melalui Surat Edaran (SE) PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Langsung disambut positif oleh Pemerintah Kota Bitung, melalui Sekretaris Daerah Kota Bitung DR Audy Pangemanan AP MS.i.

Kepada wartawan komentarnews.id Sabtu (30/05/2020), mantan Camat di Pulau Lembeh di Bitung ini menyatakan bahwa pada intinya Pemkot Bitung sudah siap menyambut tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru saat ini yang berhembus kabar akan ditetapkan pada bulan Juni tahun 2020 mendatang.

Sekda Kota Bitung yang menyandang gelar Doktor ini pun menjelaskan bahwa memang saat dari item-item SE yang telah dikeluarkan pihak MenPan RB pada intinya PNS di Bitung sudah melakukannya seperti PNS wajib melakukan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker dan juga Work From Home (WFH).

"Akan tetapi kami masih menunggu akan SE ini. Jika sudah ada tentu kami Pemerintah Kota Bitung dibawah pimpinan Bapak Walikota Max J Lomban MS.i dan Wakil Walikota Ir Maurits Mantiri MM akan menyesuaikanya atau menerapkannya," tandas Mantan Kadis Sosial Kota Bitung ini.

Sekda yang bisa dibilang milenial ini yang mengawali karirnya sebagai Staff Humas DPRD Kota Bitung ini menyampaikan bahwa nantinya jika SE ini sudah masuk atau turun ditangan Pemkot Bitung, tentu pihaknya bisa mempedomani lebih detail termasuk penilaian evaluasi kinerja tata cara dan prosedurnya semua harus bisa beradaptasi dengan New Normal termasuk sistem Birokrasi.

Diketahui pihak MenPan RB telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

SE tersebut memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.(tim)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Menunggu SE MenPan-RB, Pemkot Bitung Siap Jalankan New Normal PNS

Terkini

Iklan