KomentarNews.ID
Pihak Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung sangat menaati akan aturan kerja Pemerintah RI d era Pandemi Covid-19 saat ini.
Dikatakan Kepala BNN Kota Bitung dr Tommy Sumampouw kepada wartawan KomentarNews.ID bahwa memang sesuai surat Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (MenPan RB) dan surat edaran Kepala BNN RI bahwa di era Pandemi Covid-19 saat ini seluruh kantor BNN di Indonesia termasuk Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) bahwa bekerja dilakukan sesuai sistem.
"Artinya ada yang kerja di kantor ada yang kerja dari rumah (work from home)," kata dr Tommy kepada wartawan komentarnews.id Rabu (22/04/2020) via WhatsAPP.
Akan tetapi lanjut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bitung ini bahwa, bagi yang kerja di kantor melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). "Untuk yang Yg Work From Home) melaksanakan pekerjaan tupoksinya dari rumah setiap hari kerja," ujarnya.
Kendati begitu, sambung Sumampouw bahwa pemantauan kinerja melalui Video Call dan aplikasi Zoom meeting setiap 2 jam dilakukan mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 WITA.(nan)