Iklan

Iklan

Wanita, Kondom dan Uang Jadi 'Saksi' Penangkapan Dugaan Prostitusi Online Di Bitung

Komentar News
Saturday, 21 March 2020, March 21, 2020 WIB Last Updated 2020-03-21T15:40:10Z
Ilustrasi prostitusi dan barang bukti yang diamankan team tarsius polres Bitung

KomentarNews.ID
Bitung-Kendati Pademi Covid-19 masih saja terjadi di Indonesia maupun di Sulut termasuk Kota Bitung. Bukan berarti menghentikan atau menyurutkan langkah ataupun semangat dari aparat kepolisian Polres Bitung untuk mengungkap setiap kasus kriminal yang ada.


Sebab buktinya pada Jumat (20/03/2020) team Tarsius Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin Hut SIK, akhirnya berhasil mengungkap atau membongkar salah satu jejaring yang diduga jasa prostitusi online dengan memakai salah satu aplikasi via ponsel android.


Dalam pengungkapan ini mungkin wanita, kondom dan uang serta salah satu Hotel di Kelurahan Aertembaga menjadi saksi pengungkapan kasus dugaan penjualan jasa prostitusi online oleh Polres Bitung melalui Team Tarsius yang diduga sudah 'bersarang' lama di Kota Bitung saat ini.


Arifin yang merupakan mantan Kapolsek Kecamatan Tikala Kota Manado ini kepada wartawan komentarnews.id mengatakan bahwa pengungkapan dugaan penjualan jasa prostitusi online ini terungkap pada kegiatan rutin Team Tarsius Polres Bitung pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sekira jam 21.00 WITA.


Dimana Team Tarsius saat itu menerima laporan dari warga bahwa akhir pekan ini, banyak tamu berasal dari Kota Manado yang menginap di salah satu Hotel ternama di Kecamatan Aertembaga yang diduga terkait prostistusi online via aplikasi Michat. Mereka dikawal oleh beberapa lelaki yang menunggu di depan kamar.


Selanjutnya, tim yang dipimpin Bripka Angky Koagouw langsung mendatangi TKP Team Tarsius langsung menuju ke TKP, dan menggali informasi, ternyata benar ada beberapa perempuan yang menginap, dan beberapa lelaki selalu menunggu di depan kamar.


Saat melakukan penggebrekan, didapati salah satu perempuan di kamar nomor 28 sedang menerima tamu, dan ditemukan barang bukti uang tunai 500 ribu rupiah, satu kemasan kondom yang sudah terpakai, dan beberapa kondom yang belum terpakai. Penggeledahan juga dilakukan di kamar nomor 26, dan ditemukan satu kemasan kondom yang sudah terpakai.


Salah satu perempuan FT (28) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting, Kota Manado, yang didapati sedang menerima tamu di dalam kamar mengaku dirinya sementara berhubungan dengan tamu bookingan lewat aplikasi Michat dengan deal harga 500 ribu rupiah.


Sekelompok perempuan dan lelaki beserta dua unit mobil dan barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan satu buah handphone samsung J2, uang tunai Rp 500.000, kondom sudah terpakai dan terpakai.


"Atas perbuatan tersebut FT diamankan di Polres Bitung dan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016,dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," kunci Polisi yang sangat dekat dengan kuli tinta di Bitung ini.(nan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wanita, Kondom dan Uang Jadi 'Saksi' Penangkapan Dugaan Prostitusi Online Di Bitung

Terkini

Iklan