Rapat terbatas yang digagas pihak KSOP Kelas II Bitung untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Pelabuhan Bitung
KomentarNews.ID
Bitung- Ini menjadi warning bagi setiap Kapal yang berlabuh maupun yang sandar di seluruh Area Pelabuhan Bitung untuk saat ini tidak lagi menurunkan Anak Buah Kapal (ABK) secara sembarangan berkeliaran di Pelabuhan bahkan di Kota Bitung.
Apalagi ABK yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) antisipasi Covid-19 seperti masker maka siap-siap akan ditangkap aparat kepolisian dan keamanan di pelabuhan.
Pasalnya saat ini pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung telah menerima Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut no SE.11 Tahun 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) Untik Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19.
Apalagi hal ini juga pihak KSOP Bitung dibawah pimpinan Bapak Mursidi SE ME telah mengadakan Rapat Terbatas (RT) pada Hari Jum'at (28/03/2020), dengan Aparat Keamananan Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK, Dandim Let Kol Inf Kusnandar Hidayat dan Danyon Marhanlan VIII Bitung serta Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) dr Pingkan Pijoh dan GM Pelindo IV Dameanto Pangaribuan, GM TPB Ayub Rizal dan GM. ASDP Burhan Zahim bersama Ketua-Ketua Assosiasi INSA, Ketua APBMI, Ketua ALFI/ILFA Sjam Panai untuk membahas Peningkatan Pengawasan terhadap para penumpang Domestik yang melalui pelabuhan Bitung yang tercetus beberapa point utama terhadap peningkatan pengawasan tersebut diantaranya adalah.
Pengaturan penumpang turun mulai dari atas kapal dan diatur oleh petugas TNI Polri serta security kapal. sehingga tidak terjadi penumpukan di dermaga.
Setiap penumpang turun diwajibkan untuk cuci tangan yang disediakan oleh Pelindo disisi dermaga
Setelah cuci tangan, penumpang tersebut selanjutnya dilakukan penyemprotan disinfektan yang telah disiapkan didepan pintu keluar dalam bentuk ruangan semacam tempat tertutup yang dimodifikasi selanjutnya dilakukan pengukuran atau pengecekan suhu tubuh oleh Tim KKP dan KSOP sekaligus meminta data record kesehatan para penumpang setelah itu baru penumpang dapat keluar pelabuhan.
"Begitu juga untuk penumpang naik mulai dari pengetatan dipintu masuk, para penumpang wajib cuci tangan terlebih dahulu pada saat masuk kedalam terminal setelah itu penumpang melakukan proses boarding dan pemeriksaan oleh aparat/petugas sambil menunggu keberangkatan di terminal dan petugas KKP memberikan kertas untuk diisi diatas kapal, yaitu catatan kewaspadaan berisi data diri dan record kesehatan diri yang nantinya akan diserahkan dipelabuhan tujuan," kata Mursidi.
saat naik keatas kapal penumpang tersebut dilakukan pengechekan suhu tubuh oleh TIM KKP dan KSOP selanjutnya dilakukan penyempritan disinvektan yang telah disiapkan oleh pelindo dipintu keluar dan setelah itu baru dapat naik ke atas kapal dengan pengaturan jarak setiap orang sejauh 1.5 meter yang dijaga oleh Tim Terpadu Civid-19 pelabuhan Bitung.
untuk kapal-kapal Niaga kami juga membuat aturan pengetatan kepada seluruh ABK baik ABK Kapal Luar Negeri maupun ABK Kapal Dalam Negeri yaitu Sesuai Surat Edaran Dirjend tersebut bahwa ABK agar dapat berdiam diri diatas kapal kecuali ada keperluan yang sangat penting dengan prosedur.
Selain itu, Agent Perusahaan Kapal tersebut membuat permohonan ijin keluar ABK kepada Otoritas dan selanjutnya diberikan ijin dengan pengawasan KKP dan Pelindo.
"Catat Petugas baik itu KPLP, Polri dan TNI akan melakukan penertiban terhadap orang orang atau ABK Kapal yang turun dari kapal tanpa ijin atau tanpa dilengkapi APD," ujar Mursidi diaminkan seluruh peserta rapat yang hadir.(nan)