KomentarNews.ID
Mengawali tahun 2020 ini, tim Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) dibawah pimpinan Ny Helda Tirayoh, SH, MH melakukan kunjungannya di kantor Pemerintah Kota Bitung pada Jumat (21/02/2020) kemarin.
Lantas, apa maksud dari kedatangan tim Ombudsman RI perwakilan Sulut ini ke Kantor Pemkot Bitung?
Ketika ditelusuri wartawan KomentarNews.ID ternyata maksud dan kunjungan Tim Ombudsman ini dalam rangka Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tahun 2019.
Terpantau pada kunjungan Tim Ombudsman ini, langsung dijemput oleh Wakil Walikota Ir Maurits Mantiri MM dan Sekkot Dr Audy Pangemanan MS.i dan langsung menuju ke ruang sidang lantai 4 Kantor Walikota Bitung
Wakil Walikota Bitung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Perwakilan Obudsman RI di Sulawesi Utara bersama jajaran yang telah menyelesaikan seluruh tahapan penilaian terkait Tingkat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dimana proses penilaiannya sudah dimulai sejak tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sulawesi Utara Helda Tirayoh, SH, MH mengatakan bahwa maksud dari penilaian ini ialah untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik.
Wawali pun sangat mengapresiasi dan mendukung akan kunjungan Ombudsman di Pemkot Bitung ini, dengan harapan penyampaian hasil penilaian ini akan menjadi tolak ukur yang valid dan akurat sehingga dapat menjadi dasar dan pedoman evaluasi yang tepat bagi Pemerintah Kota Bitung dalam menyelenggarakan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal dan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kota Bitung.(nan)