KomentarNews.ID
Diduga dokumen syarat dukungan tidak mencukupi persyaratan, membuat pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung akhirnya menyimpulkan untuk segera mengembalikan berkas dukungan satu calon perseorangan atau Independen yang telah mendaftar di KPU Bitung pada Minggu malam (23/02/2020)
Dimana pada penerimaan berkas dukungan, oleh satu calon Independen yaitu Jos Naptali Palumbara di kantor KPU, dalam verivikasi dukungan KTP hanya mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 2.248, sedangkan dalam aturan syarat menimal dukungan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 146.948 pemilih di Kota Bitung dan tersebar di 50 persen lebih dari jumlah kecamatan.
Dengan demikian, syarat dukungan KTP calon perseorangan yang harus dikumpulkan berarti 14.695 E-KTP dengan sebaran KTP di 5 Kecamatan. Akan tetapi Jos N Palumbara tak bisa memenuhi aturan syarat dukungan tersebut karena hanya mampu mengumpulkan 2.248 syarat dukungan KTP.
"Ya kami sudah melakukan pengecekan jumlah dan sebaran dukungan pada formulir model B.1- KWK perseorangan, formulir B.11-KWK perseorangan dan formulir B 2 KWK perseorangan. Namun Pak Jos N Palumbara tidak memenuhi akan syarat dukungan tersebut. Mengacu akan hal tersebut maka kami yelah membuat berita acara tanggal 24 Februari untuk mengembalikan berkas dukungan kepada Bapak Jos N Palumbara," ujar Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw kepada KomentarNews.ID Senin (24/02/2020).
Diketahui pada Minggu kemarin Jos N Palumbara mendatangi Kantor KPU Kota Bitung sekitar pukul 21:44 WITW kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada tim Pojka KPU Kota Bitung untuk selanjutnya kemudian di cek kelengkapannya.
Dokumen itu diterima Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw disaksikan empat komisioner yakni Iten Konjongian, Yunnoy Rawung, Idhli R Fithriah dan Syarifudin Hs serta perwakilan Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumamby.
Menariknya usai menyerahkan syarat dukunganya, Jos N Palumbara mengakui dirinya bersama tim tidak memiliki waktu yang cukup seperti apa yang sudah ditentukan KPU.(nan)