Iklan

Iklan

Jika Terbukti Menganiaya, Ayah Kandung Balita Di Bitung Terancam 5 Tahun Penjara

Komentar News
Sunday 9 February 2020, February 09, 2020 WIB Last Updated 2020-02-09T11:23:21Z
KomentarNews.ID
Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak balita yang masih berumur 6 bulan yang dilakukan ayah kandungnya di Kota Bitung Sulawesi Utara terus menjadi buah bibir masyarakat di Kota Bitung ini.

Apalagi dalam penyelidikan motif dari dugaan kekerasan ayah kandung bernama Awi ini dari penyelidikan sementara karena dirinya stres karena rumah tangganya alami masalah atau broken home.

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis saat dikonfirmasi wartawan KomentarNews.ID Minggu (09/02/2020) mengatakan bahwa memang tersangka saat ini masih terus dimintai keteranganya. 

Sebab tim ayah kandung JoJo ini masih membantah akan dugaan kekerasan kepada anaknya dimana menurutnya Jojo jatuh sehingga sebagian wajahnya alami lebam. 

Namun kata Kapolsek pihaknya enggan mau percaya dulu sebab akan diselidiki lewat visum yang telah dilakukan.

Lantas, jika terbukti tersangka Ayah kandungnya melakukan kekerasan apa ancaman hukuman yang akan diberikan? Menurut Kapolsek. "Bahwa sesuai UU perlindungan anak jika terbukti Orangtua melakukan kekerasan anak terancam hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis ini.(nan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jika Terbukti Menganiaya, Ayah Kandung Balita Di Bitung Terancam 5 Tahun Penjara

Terkini

Iklan