KomentarNews.ID
Bitung- Peristiwa tragis pembunuhan di Pulau Lembeh Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) pada Minggu (16/02/2020) subuh 02:30 WITA tak hanya menggemparkan Kota Bitung saja namun tentu juga terasa di seluruh wilayah Sulut lewat brita yang telah viral tersiar luas.
Dimana seorang pemuda bernama OH alias Ortega tega menghabisi nyawa Stefanus Dalewi (SD) lagi-lagi diduga hanya karena masalah telah dipengaruhi minuman keras (Miras) saat di acara Pesta Nikah di Pulau Lembeh Kelurahan Papusungan Kota Bitung ini.
Lantas, dengan adanya kasus ini kalangan warga pun bertanya-tanya apa hukuman yang akan didapatkan oleh tersangka OH yang tega menghabisi dengan tikaman kepada korban bernama SD ini.
Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK melalui Kapolsek Pulau Lembeh Selatan Iptu Reymond Sendewana SH pun langsung angkat bicara soal pasal dan berapa ancaman hukuman yang dijerat kepada pelaku OH karena membunuh Korban SD ini.
Menurutnya perbuatan tersangka OH ini terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.
Saat dikonfirmasi wartawan KomentarNews.ID kepada mantan pemburu ulung para pelaku kriminal di Sulut ini yang tergabung dalam Tim Resmob Manguni 123 Polda Sulut ini menyampaikan bahwa ancaman hukumanya paling lama 15 tahun.
Menurutnya jika mengacu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Sandewana hal ini belum incraht atau bisa dibilang belum berkekuatan hukum tetap. "Sebab tentu kasus ini masih akan bergulir pada hasil proses di pengadilan nanti untuk mengetahui berapa hukuman yang akan diberikan secara sah kepada pelaku pembunuh di Pulau Lembeh ini," katanya kepada wartawan KomentarNews.ID Minggu (16/02/2020).
Diketahui peristiwa pembunuhan di Pulau Lembeh Bitung ini dugaan sementara karena pengaruh Minuman Keras (Miras).
Dimana Korban SD diduga, ditikam saat berada diluar lokasi pesta nikah, pada Minggu (16/02/2020) subuh.
Seketika teman-teman korban membawa korban ke RS AL Bitung, namun sayang saat dirujuk ke RSUP Prof Kandouw nyawa SD dijemput ajal meninggal dunia di perjalanan.(nan)