Dok foto. KSOP Bitung
Komentarnews, Bitung
Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung dibawah pimpinan Mursidi SE ME ditahun 2020 ini terus melakukan terobosan dalam memperketat dan memperlancar pelayanan dan juga aturan terkait kepelabuhanan kapal laut.
Buktinya belum lama ini pihak KSOP Bitung melalui Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal (SHSK) Manus Paendong SH, membuka Gerai Pas Kecil yang dibuat di dermaga Pateten. Hal ini bertujuan agar memudahkan bagi pemilik kapal penumpang tradisional untuk pengurusannnya.
Pas kecil ini fungsinya adalah untuk kapal penangkap kapal angkutan penyeberangan Bitung-pulau lembeh yang digunakan dilaut dengan ukuran kurang dari GT 7 GT dengan pengajuan surat permohonan. Serta dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotocopy KTP serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.
Sementara untuk penerbitan pas kecil, pihaknya tidak memungut biaya apapun alias gratis.
Gerai Pas Kecil ini telah dibuka resmi oleh Kepala KSOP Bitung Mursidi SE ME melalui kepala SHSK Manus Paendong SH. "Kami berharap dengan adanya Gerai Pas Kecil ini dapat mempermudah pelayanan kepada perahu taxi yang melintasi dermaga Pateteten dan ke Pulau Lembeh," pungkasnya.(nan)